Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di situs Traveloka.com pada pukul 10 pagi ini, harga tiket maskapai Garuda Indonesia hari ini lebih murah ketimbang kemarin. Harga tiket yang dipantau adalah untuk keberangkatan Senin (3/6), atau jelang hari raya Idulfitri.
Misalnya, rute Jakarta-Yogyakarta untuk keberangkatan pukul 20.05 turun 10,8 persen dari Rp1.211.900 menjadi Rp1.081.000 per penumpang. Sementara itu, harga tiket Jakarta-Surabaya untuk keberangkatan pukul 15.45 juga turun 12,12 persen menjadi Rp1.081.000 per penumpang.
Penurunan harga tiket juga terjadi pada rute Jakarta-Medan untuk keberangkatan pukul 15.05 sebesar 12,19 persen menjadi Rp2.113.900 per penumpang. Kemudian, rute Jakarta-Denpasar untuk keberangkatan pukul 18.40 turun 10,74 persen menjadi Rp1.709.100 per penumpang.
Selanjutnya, rute Jakarta-Balikpapan untuk keberangkatan pukul 15.30 turun 12,14 persen menjadi Rp1.910.000 per penumpang, rute Jakarta-Makassar untuk keberangkatan pukul 09.30 turun sebesar 12,22 persen menjadi Rp2.148.000 per penumpang, dan rute Jakarta-Jayapura merosot 13,54 persen menjadi Rp5.218.100 per penumpang.
Garuda menyatakan pihaknya memang akan mengikuti aturan tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.
"Penurunan TBA kan sudah jadi aturan, sebagai operator harus mengikuti aturan yang ditetapkan regulator," ujar VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk M. Ikhsan Rosan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (18/5).
"Maksimal penurunan harga 16 persen, sesuai ketentuan," ujarnya.
Sebelumnya, beleid penurunan ketentuan TBA diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu 15 Mei 2019 lalu.
Dalam ketentuan tersebut, rata-rata TBA dipangkas sebesar 12 hingga 16 persen demi menyelesaikan polemik mahalnya harga tiket pesawat sejak akhir tahun lalu.
Sebagai catatan, ketentuan baru TBA belum memperhitungkan biaya lain-lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berkisar 10 persen dari tarif dasar, iuran wajib asuransi, biaya tambahan dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (Passanger Service Charge/PSC) yang besarnya berbeda di masing-masing kota.
Ikhsan mengungkapkan, perusahaan sebenarnya berat untuk memangkas harga terutama saat periode mudik, atau ketika maskapai berkesempatan menjual tiket ke tujuan mudik dengan harga lebih tinggi dari periode normal. Kenaikan tersebut biasanya dilakukan untuk mengkompensasi minim jumlah penumpang pada penerbangan menuju ibu kota.
Ikhsan mengingatkan besaran TBA sebelumnya sebenarnya sudah berlaku selama tiga tahun tanpa penyesuaian, meski biaya-biaya cenderung menanjak.
Garuda menyatakan peraturan baru ini direspons dengan penyesuaian di beberapa hal, tapi tanpa mengganggu status bintang lima yang saat ini disematkan kepada maskapai. Hal ini dilakukan agar kesehatan keuangan perusahaan tak terganggu meski harga tiket turun.
"Penurunan TBA oleh Kemenhub (KM 106/2019) ini ya memang membuat kami pusing juga karena kami harus menekan biaya yang lain," ujarnya. "Untuk biaya perawatan dan karyawan kan tidak bisa diganggu."
Di sisi lain, Garuda juga disebut Ikhsan akan memaksimalkan penerimaan dari pengembangan lini bisnis lainnya seperti kargo, atau mengambil opsi menutup rute penerbangan dengan okupansi rendah karena maskapai merugi.
Lebih lanjut, Iksan berharap pemerintah tidak hanya menekan maskapai untuk menurunkan harga tiket, tapi juga meminta pihak terkait untuk memberikan insentif sehingga beban tidak sepenuhnya ditanggung maskapai. (sfr/vws)
http://bit.ly/2HqCuct
May 18, 2019 at 11:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Baru Tarif, Garuda Potong Harga Maksimal 16 Persen"
Posting Komentar