"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan dua tersangka TPK suap terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019, ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).
Dengan dilimpahkannya berkas dan kedua tersangka, maka pengadilan akan menggelar sidang bagi keduanya. Febri mengatakan sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Meski demikian Febri belum menjelaskan kapan jadwal sidang untuk kedua tersangka.
Lebih lanjut Febri mengatakan KPK sudah memeriksa 70 orang saksi untuk kedua tersangka dari berbagai unsur, mulai dari Menteri Agama, Kepala KASN, hingga kepala kantor agama RI.
"Menteri Agama RI, Sekretaris Jenderal DPR RI, Kepala KASN, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian agama, Kepala Kantor Agama RI beberapa daerah, Anggota DPRD Jawa Timur," kata Febri."Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Staff Ali Menteri Agama RI, Staff khusus menteri agama RI, Konsultan, dan PNS," lanjut Febri.
Kemarin KPK sempat memeriksa Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan untuk melengkapi penyidikan Haris dan Muafaq. Selain itu KPK juga masih membutuhkan klarifikasi lanjutan terkait proses pengisian jabatan di Kemenag.
"Ada beberapa hal yang cukup detail yang perlu kami klarifikasi terkait proses seleksi itu sendiri, baik proses yang berjalan di pansel atau jika ada upaya pihak lain untuk mempengaruhi proses seleksi tersebut sampai tiga nama diusulkan ke Kemenag," kata Febri.
Selain itu, dalam kasus ini Haris sebagai tersangka juga turut mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Febri mengatakan pihak KPK bakal mempertimbangkan pengajuan JC tersebut."KPK tentu perlu mempertimbangkan syarat-syarat untuk mengabulkan atau menolak JC tersebut. Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," katanya.
Diketahui KPK dalam perkara ini menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)
http://bit.ly/2HjOTip
May 15, 2019 at 02:56AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berkas Lengkap, Dua Penyuap Romi Segera Jalani Sidang"
Posting Komentar