Bupati Talaud Sebut Penyuap Memberi Hadiah Atas Dasar Senang

Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengaku tersangka penyuap Bernard Hanafi Kalalo memberikan barang-barang mewah kepada yang bersangkutan atas dasar senang. Hal itu disampaikan Sri usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5).

Diketahui, dalam OTT yang menjaring Sri telah disita sejumlah barang mewah diduga akan dijadikan fee guna memuluskan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Barang yang disita itu adalah tas tangan merek Channel senilai Rp97.360.000; tas merek Balenciaga seharga Rp32.995.000; jam tangan merek Rolex seharga Rp224.500.000; anting berlian merek Adelle senilai Rp32.075.000; serta cincin berlian merek Adelle seharga Rp76.925.000.

"Dia senang dengan saya. Senang bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka," kata Sri.

Sri mengklaim pemberian dari Bernard itu tidak terkait dengan jabatannya sebagai Bupati. Pasalnya, kata dia, kewenangannya sebagai Bupati akan selesai dalam waktu dua bulan.

"Lagian itu enggak ada kaitannya dengan jabatan saya, kan tinggal dua bulan. Apa yang bisa saya lakukan, kewenangan saya tinggal dua bulan," ujarnya.

Lebih lanjut, Sri menyatakan dirinya tidak pernah menerima barang itu. Penangkapan dan penyematan status tersangka kepada dirinya, menurut Sri, adalah pembunuhan karakter.

"Saya merasa sebagai pembunuhan karakter untuk saya. Karena saya tidak pernah memegang barang bukti. Barang bukti pun tidak ada saat saya dibawa ke sini. Persoalannya kan saya tidak terima itu barang. Saya dibawa ke sini tidak ada barangnya," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sri Wahyumi (SWM), Benhur Lalenoh (BNL), dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa terkait revitalisasi pasar.

Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (sta/fea)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WOTBdb

May 18, 2019 at 08:28AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bupati Talaud Sebut Penyuap Memberi Hadiah Atas Dasar Senang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.