Eggi Tersangka, BPN Sebut People Power Bukan Makar

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade meminta tokoh 212 Eggi Sudjana menjelaskan secara gamblang terkait kasus yang menjeratnya kepada polisi saat pemeriksaan nanti. Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar terkait pidatonya soal people power di kediaman Prabowo Subianto pada 17 April lalu.

Andre menilai, people power yang dimaksud Eggi bukan penggulingan kekuasaan yang sah. Dia yakin ucapan Eggi tak bermaksud mengarah pada makar seperti yang disangkakan kepadanya.

Karena itu Andre meminta Eggi menjelaskan ke polisi bahwa people power yang dimaksud bukan gerakan makar.

"Ya people power yang dimaksud bukan makar pemerintah, jelaskan saja ke pihak kepolisian," kata Andre saat dihubungi melalui telepon, Kamis (9/5).

Meski demikian, Andre meminta Eggi bersikap kooperatif dan memenuhi semua panggilan pihak kepolisian. Dia juga meminta agar Eggi mau menjalani semua proses hukum yang berlaku. Yang jelas hal ini merupakan salah satu ujian yang cukup berat yang tengah menimpa Eggi.

"Ini ujian bagi bang Eggi ya, kami mendoakan sepenuhnya bang Eggi tetap tabah, bersabar hadapi kasus ini. Yang jelas bang Eggi kooperatif menjelaskan bahwa memang kalau tidak ada maksud melakukan makar begitu loh," kata dia.

Sebelumnya tokoh 212 yang juga Caleg PAN, Eggi Sudjana mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Eggi mengaku telah mendapatkan surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.

"Semalam saya baru pulang dari Bandung. Mampir ke rumah ada surat semalam dari polisi saya jadi tersangka," ujar Eggi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/5).

Surat tersebut, kata Eggi, adalah panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum. Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Kasus ini buntut dari pelaporan terhadap Eggi ke polisi terkait pernyataannya soal 'people power' saat berorasi di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Eggi dilaporkan Suriyanto dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim pada 19 April 2019.

Diketahui, dari video yang viral, Eggi berorasi, "Saya dengar tadi insya Allah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."

"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insyaallah," demikian cuplikan penggalan video pernyataan Eggi di depan rumah Prabowo yang viral.

[Gambas:Video CNN] (tst/osc)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Ja7qjc

May 09, 2019 at 10:01PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Eggi Tersangka, BPN Sebut People Power Bukan Makar"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.