
Digelar di Ruang Candra PN Surabaya, Gus Nur yang mengenakan busana dan peci putih didampingi 11 orang tim kuasa hukum. Nampak pula beberapa pendukungnya yang sesekali memekikkan takbir di ruang sidang. Sidang berjalan singkat, hanya berlangsung selama 10 menit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan kemudian membacakan dakwaan. Dalam paparannya, ia mengatakan Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Terdakwa Sugi Nur Raharja Al. Gus Nur pada hari Minggu, 20 Mei 2018 di rumahnya Jalan Zebra I No. 13 A Kel. Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah membuat video dengan judul Generasi Muda NU Penjilat," kata Jaksa Basuki.
Basuki kemudian mengatakan, dalam pembuatan video tersebut, terdakwa menggunakan kamera Canon dan laptop Apple untuk meng-upload rekaman video ke youtube.
Ia menambahkan, dengan di-upload-nya rekaman video tersebut oleh terdakwa melalui media youtube, maka rekaman video itu dapat diakses dan ditonton oleh orang lain melalui jaringan internet.
Sementara dalam video tersebut, tulis Jaksa, Gus Nur sempat menyinggung nama kelompok Generasi Muda NU, serta Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
"Siapa sih adminnya Generasi Muda NU itu? Coba misalkan perempuan, lebih cantik mana sama istri-istriku? He Generasi Muda NU taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku? Ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? Ayo buka-bukaan yo. Jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng. Jangan-jangan kamu luru utis," ujar Gus Nur dalam videonya, sebagaimana tertera dalam dakwaan jaksa.
"Tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah di sini, aku ceramah di sini, banyak mana nanti umatnya yang datang," lanjutnya.
Atas ujarannya tersebut, Gus Nur didakwa pasal yang Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, perbuatan mana dilakukan terdakwa," ujar Basuki.
Usai mendengar dakwaan jaksa tersebut, Gus Nur pun sempat berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Salah satu pengacaranya, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Ahmad Khozinudin, kemudian meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Majelis kami meminta langsung kepada pokok perkara, pemeriksaan saksi," kata Ahmad, menanggapi dakwaan jaksa.
Itu artinya, pihak Gus Nur tak mengakukan nota keberatan atau eksepsi. Sebab menurut Ahmad, hal itu tak relevan baginya. Menurutnya eksepsi hanya kajian apakah PN dan kejaksaan berwenang mengadili perkara ini.
"Kami tidak terlalu relevan menganggap ini mengajukan eksepsi, karena menurut kami eksepsi itu fokusnya pada (mengkaji) apakah PN berwenang untuk mengadili," kata dia.
Ahmad menuturkan pihaknya tak mau mengulur-ulur waktu dalam perkara ini. Ia pun mengaku ingin langsung masuk dalam pokok, dan pemeriksaan saksi. "Kami tidak mau mengulur-ulur waktu saja, kami ingin tarung ke pokok permasalahannya saja," kata Ahmad.
Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi kemudian memutuskan untuk menerima permintaan pihak Gus Nur. Sidang berikutnya akan digelar 13 Juni mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
(frd/ain)http://bit.ly/2HBArm9
May 23, 2019 at 11:49PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gus Nur Didakwa UU ITE soal Video 'Generasi Muda NU Penjilat'"
Posting Komentar