
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan semua lokasi penggeledahan terjadi di Balikpapan. Salah satunya di rumah tersangka Hakim PN Balikpapan, Kayat.
"Tempat yang digeledah pada 5 Mei adalah rumah KYT (Kayat) selaku hakim (tersangka), rumah panitera muda FAZ, dan kantor JHS (Johnson Siburian) selaku pengacara (tersangka)," terangnya dalam keterangan tertulis pada Senin (6/5).Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di PN Balikpapan dan di kantor serta rumah milik SDM (Sudarman), pihak swasta yang kini juga berstatus tersangka, hari ini.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut dan bukti-bukti pendukung lainnya.
"Dokumen yang berkaitan dengan proses pidana pemalsuan dokumen, slip penyetoran dana, barang elektronik terkait perkara dan surat serta register perkara pidana terkait perkara," tambahnya.Sebelumnya, Kayat ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (4/5) lalu setelah hari sebelumnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan.
Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah barang di antaranya uang senilai Rp99 juta di dalam tas kresek hitam, uang Rp28,5 juta di tas Kayat, dan uang Rp100 juta dalam pecahan Rp100 ribu di kantor Jhonson.
Kayat diduga menerima janji Rp500 juta untuk memutus bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Balikpapan Sudarman. Kayat mendapatkan janji tersebut dari Sudarman melalui advokatnya, Jhonson Siburian Siburian.Sebagai penerima, Kayat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
http://bit.ly/2Y9DLdj
May 07, 2019 at 02:53AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Suap di PN Balikpapan, KPK Geledah Sejumlah Tempat"
Posting Komentar