Kivlan Zen Cs Akan Geruduk KPU, 11 Ribu Polisi Disiapkan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal menerjunkan 11 ribu personel mengamankan rencana aksi massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (9/5).

Aksi tersebut diketahui turut dihadiri mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Eggi Sudjana, hingga Mantan Menteri Dalam Negeri Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid.

Dalam agenda yang diterima CNNIndonesia.com, aksi tersebut mengusung tuntutan penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'aruf. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan atas aksi tersebut.

"Ya betul (ada aksi unjuk rasa tersebut), kita sudah siapkan 11 ribu personel gabungan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).


Terkait jumlah massa, Argo mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikannya. Menurut Argo, saat ini Kepolisian masih melakukan pengecekan terkait hal tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Kivlan Zein,  Eggi Sudjana menyampaikan massa akan lebih dulu berkumpul di Lapangan Banteng sekitar pukul 13.00 WIB. Dari situ, massa akan bergerak secara berbarengan menuju kantor KPU maupun Bawalu.

"Nanti aksi berbarengan, ada yang ke KPU, ada yang ke Bawaslu," ucap dia.


Untuk jumlah peserta aksi, Eggi mengaku tak menargetkan jumlah tertentu. Ia hanya menyebut siapa yang ikut mengikuti aksi tersebut dipersilakan untuk hadir. Eggi mengungkapkan aksi dilakukan untuk menuntut KPU dan Bawaslu membongkar kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah massif, terstruktur, dan sistematis," katanya.

Sementara itu, Kivlan Zen sendiri diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Selasa (7/5). Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.

Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

(dis/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HalRSm

May 09, 2019 at 03:22AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kivlan Zen Cs Akan Geruduk KPU, 11 Ribu Polisi Disiapkan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.