KPK Periksa Sofyan Basir 7 Jam, Dalami Suap PLTU Riau-1

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Selama pemeriksaan, Senin (6/5) dari pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.30 WIB, Sofyan dicecar sebanyak 15 pertanyaan.

Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya ditanya seputar pertanyaan awalan, dan belum ditanya terkait fakta persidangan.

"Masih identitas, kemudian tupoksi sebagai Dirut. Kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin jadi sedikit masalah di Riau-1. Yang lain-lain belum ada. Cuma 15 pertanyaan," jelas Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Senin (6/5).

Soesilo mengakui bahwa kliennya memang melakukan pertemuan yang dilakukan sebanyak sembilan kali bersama dengan terpidana lain Eni Maulani Saragih dan juga pengusaha Johannes B Kotjo.

Namun menurutnya hal ini tidak bisa langsung dikaitkan dengan pembahasan pemberian fee. Selain itu, menurut Soesilo pertemuan-pertemuan lainnya termasuk dengan Setya Novanto juga tidak bisa diartikan sebagai pembahasan fee.

"Sekadar berkomunikasi. Yang paling penting bahasannya bahas apa," tambahnya.

Sementara Sofyan enggan menjelaskan soal fakta persidangan termasuk terkait penunjukan perusahaan tertentu yang terlibat dalam kasus ini.

Dia hanya menjawab hal itu belum ditanyakan dan proses penyidikan masih panjang. Selain itu ia juga enggan memberikan tanggapan terkait status dirinya sebagai tersangka.

"Memang proses hukum kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik KPK profesional. ikuti saja," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan dalam pemeriksaan tersebut keenam saksi dan Sofyan ditanyai terkait pertemuan-pertemuan tersebut.

"Keterangan pertemuan-pertemuan yang dihadiri tersangka maupun saksi-saksi yang lain dan terkait peran yang bersangkutan pada pengadaan PLTU Riau-1," katanya.

Yuyuk juga mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait penerimaan uang Eni Maulani Saragih.

KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka suap. Ia diduga terlibat suap dalam proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah komisi tersebut mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan dituding berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.
[Gambas:Video CNN] (ani/ugo)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2ViJh0r

May 07, 2019 at 01:54AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Periksa Sofyan Basir 7 Jam, Dalami Suap PLTU Riau-1"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.