KPU Belum Susun Jawaban, Sidang Pelanggaran Situng Ditunda

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunda sidang kasus dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam operasional hitung cepat (quick count) dan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Perkara ini merupakan laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Ketua Majelis Hakim Abhan menyampaikan penundaan dilakukan karena KPU sebagai terlapor belum siap menyampaikan jawaban.

"Mungkin karena hari ini belum bisa, maka kami akan memberikan satu kali lagi kesempatan," kata Abhan dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (7/5).

Bawaslu menjadwalkan ulang sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (8/5) pukul 13.00 WIB. Bawaslu meminta KPU mempersiapkan diri untuk sidang esok hari. Besok adalah kesempatan terakhir bagi KPU untuk menyampaikan argumen dalam sidang sebagai terlapor.


"Kalau terlapor tidak juga memberikan jawaban, maka hak itu kami anggap Anda sudah lakukan. Sehingga proses tetap dilanjutkan," ucap Abhan.

Pada kesempatan itu, KPU diwakili oleh Setya Indra Arifin dari Biro Hukum KPU. Para petinggi KPU sedang disibukkan dengan rekapitulasi suara luar negeri di Kantor KPU, Jakarta.

Setya mengklaim KPU sudah menyiapkan jawaban untuk dua perkara tersebut. Namun masih menyusun argumentasi untuk disampaikan dalam persidangan.

"Sebetulnya kami sudah siapkan dan sudah punya jawaban semua, termasuk kekeliruan-kekeliruan yang juga disampaikan salah satu pokok pelaporan itu. Cuma ini hanya soal teknis penyusunan jawaban," tuturnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (7/5).


Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco menyatakan kekecewaan. Ia meminta KPU untuk menyiapkan diri dan data pada sidang berikutnya.

"Harapan kami KPU besok siap sehingga kami bisa selesaikan agenda-agenda persidangan yang hasilnya ditunggu masyarakat luas di Indonesia," kata Dasco kepada wartawan usai sidang, Selasa (7/5).

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi melaporkan KPU ke Bawaslu dalam dua kasus, yaitu dugaan pelanggaran Situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat. Bawaslu memutus untuk melanjutkan laporan itu dalam sidang ajudikasi.

"Menetapkan, satu, menyatakan laporan pelapor diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ucap Ketua Majelis Hakim Abhan dalam sidang di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (6/5).

(dhf/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2LuwIL5

May 08, 2019 at 12:46AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPU Belum Susun Jawaban, Sidang Pelanggaran Situng Ditunda"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.