
Pernyataan Viryan merespons aksi unjuk rasa 22 Mei di Tanah Abang dan sekitar Kantor Bawaslu RI yang berujung ricuh.
"Tanggal 21 Mei pukul 01.46 WIB, setelah selesai, saksi TKN 01 dan BPN 02 bersalaman, berpelukan, meskipun BPN menyatakan menolak hasil pemilu. Itu maknanya adalah perbedaan pendapat tak lantas harus diikuti dengan sikap-sikap yang saling menafikan secara pribadi," ujar Viryan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/5).Viryan berharap massa aksi bisa meniru perwakilan mereka di Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Pemilu 2019.
Dia juga mengatakan seharusnya kekecewaan terhadap hasil pemilu tidak dilakukan di jalanan. Sebab, undang-undang menyediakan jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi bagi pihak yang tidak puas."Jadi mendapatkan keadilan dalam pemilu atau keadilan dalam demokrasi itu tidak akan selesai lewat aksi-aksi jalanan. Hanya bisa selesai melalui mekanisme hukum dan itu ada di MK," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
http://bit.ly/2Jx139R
May 23, 2019 at 01:28AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Sebut Saksi TKN dan BPN Berpelukan Usai Rekapitulasi"
Posting Komentar