MK Persilakan Prabowo-Sandi Tambah Alat Bukti

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih bisa menambahkan alat bukti dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan ke MK. Saat ini gugatan tersebut masih dalam proses verifikasi sebelum diregistrasi pada 11 Juni 2019.

"Nanti setelah registrasi bisa diketahui ada perbaikan atau tidak. Kalau memang ada perbaikan atau penambahan barang bukti silakan saja," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Selasa (28/5).

Fajar mengatakan, alat bukti itu dapat diajukan dalam berbagai bentuk seperti dokumen, saksi, maupun rekaman video. Sementara terkait bukti tautan berita yang telah diajukan Prabowo-Sandi, Fajar enggan berkomentar lebih jauh. Namun menurutnya tiap alat bukti yang diajukan harus saling melengkapi satu sama lain.

"Ya kalau itu kan masuknya bukti surat yang harus dilengkapi dengan saksi gitu," kata dia.


Nantinya, kata Fajar, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 14 Juni 2019. Kemudian digelar sidang pembuktian pada 17 sampai 21 Juni 2019. Hingga akhirnya pembacaan putusan pada 28 Juni 2019.

Prabowo-Sandi diketahui telah mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada hari terakhir pendaftaran gugatan Jumat (24/5). Pendaftaran itu diwakili oleh tim hukum yang diketuai mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.

Pengajuan sengketa ini diwakili oleh delapan orang kuasa hukum. Selain Bambang, tim itu diwakili Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, Teguh Nasrullah, dan Denny Indrayana.

Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi mendalilkan pelaksanaan pemilu yang dinilai penuh kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang unggul dari hasil penghitungan KPU.


Dari berkas permohonan yang diterima CNNIndonesia.com, tim hukum menjabarkan bentuk kecurangan TSM itu menjadi lima kategori, yakni ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, serta penyalahgunaan anggaran BUMN. Di tiap kategori pelanggaran itu, mereka menyertakan bukti tautan berita.

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tautan berita bisa menjadi alat bukti sengketa Pilpres 2019 selama diperkuat dengan alat bukti lain.

"Kalau link berita bisa jadi bukti. Tapi harus dikuatkan dengan bukti lain, jangan cuma link-link," ujar Yusril di gedung MK, Jakarta, Senin (27/5).

Yusril lantas mencontohkan penggunaan tautan berita yang bisa digunakan sebagai bukti. Misalnya ada seorang calon petahana yang tak boleh memutasi pejabat enam bulan jelang pencalonannya. Namun suatu hari muncul pemberitaan yang menyebut ada mutasi yang dilakukan oleh calon tersebut.

"Nah boleh diajukan jadi bukti (pemberitaan itu), tapi harus dikuatkan dengan bukti lain, misal ada SK mutasi," katanya.

(psp/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2XaFYW3

May 29, 2019 at 02:02AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "MK Persilakan Prabowo-Sandi Tambah Alat Bukti"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.