MUI Jabar Sebut 'People Power' Inkonstitusional adalah Haram

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rahmat Syafei menyatakan gerakan people power sama dengan haram jika dilakukan secara inkonstitusional.

"People power kalau inkonstitusional jadi (dalam istilah islam) termasuk bughot. Bughot itu adalah cara menggulingkan pemerintahan yang sah. Bughot itu dilarang dan harus diperangi. Bughot itu adalah haram," kata Rahmat di Bandung, Rabu (15/5) seperti dilansir Antara.

Oleh karena itu, Rahmat mengimbau kepada seluruh ulama agar tidak turut melakukan provokasi kepada masyarakat yang bersifat ujaran kebencian terhadap pelaksanaan Pemilu 2019.

"MUI sifatnya mengimbau, mengingatkan habib, ulama, semuanya. Jadi jangan terprovokasi," kata Rahmat.


Ia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini sedang melaksanakan proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 agar tidak diganggu. Jika ditemukan pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu, kata dia, laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) .

"Tidak usah disampaikan di jalanan, langsung sampaikan secara proporsional," pesan Rahmat.

Ia juga melihat saat ini sejumlah temuan pelanggaran masih dalam proses penyelesaian oleh Bawaslu. Dengan demikian, sambung Rahmat, masyarakat diminta mempercayai Bawaslu untuk menindak pelanggaran yang ada.

"Bawaslu itu mendengar, adapun penyelesaiannya ini secara bertahap. Atau barangkali buktinya tidak ada, sehingga tentu agak kesulitan kalau buktinya tidak ada," katanya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar merasa prihatin terhadap polarisasi yang terjadi di masyarakat terkait pemilu, karena hal tersebut bisa mengancam kebersamaan persaudaraan.

"Jadi umat terbagi dua, ini kalau dibiarkan menjadi mengkhawatirkan," kata Rafani.

Atas dasar itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para tokoh agama untuk kembali bersatu menjaga kondusifitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita rajut kembali ukhuwah, persaudaraan baik ukhuwah islamiyah, insaniyah, dan watoniah untuk menjaga kondusifitas stabilitas keutuhan negara," sambungnya.

Sebelumnya, narasi people power menggelora di kubu pendukung Paslon nomor urut 01 dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Wacana people power itu mengemuka karena mereka menuding kubu Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin telah melakukan kecurangan.

Wacana people power terkait hasil Pemilu 2019 muncul ke permukaan setelah dilontarkan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais saat berorasi dalam Apel Siaga Umat 313 Menolak Kecurangan Pemilu di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, 31 Maret 2019.

Selepas dari itu, narasi people power pun kerap menghiasi pemberitaan politik terutama yang meluncur dari mulut kubu Prabowo-Sandi.

Wacana people power sendiri telah membuat salah satu pendukung Prabowo menjadi pesakitan hukum. Caleg PAN Eggi Sudjana menjadi tersangka kasus makar di kepolisian terkait orasinya soal seruan people power di depan rumah Prabowo di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan pada 17 April lalu.

(Antara/kid)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JlLqSM

May 16, 2019 at 03:38AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MUI Jabar Sebut 'People Power' Inkonstitusional adalah Haram"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.