Panduan Cara Membayar Zakat Fitrah

Jakarta, CNN Indonesia -- Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah mampu secara finansial dan mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Dalam rukun islam, zakat merupakan rukun islam keempat.

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Arifin Purwakananta menjelaskan zakat terdiri dari berbagai macam. Namun, secara umum zakat bertujuan untuk mensucikan jiwa dan harta.

Zakat atas harta disebut sebagai zakat mal, yang berarti harta dalam bahasa Arab. Sementara, zakat untuk menyucikan jiwa adalah zakat fitrah.

"Zakat atas jiwa itu apa yang kita sebut zakat fitrah. Semua orang yang berjiwa pada saat Hari Raya Idul Fitri, ia wajib zakat fitrah," jelas Arifin kepada CNNIndonesia.com, belum lama ini.


Ia menjelaskan zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok masyarakat setempat. Di Indonesia, umumnya diberikan dalam bentuk beras. "Besarnya zakat fitrah adala 2,5 kilogram (Kg) dari makanan pokok," tuturnya.

Lebih lanjut ia menyebut umat muslim wajib membayar zakat fitrah sebelum khotib naik ke mimbar pada Hari Raya Idul Fitri. Zakat sendiri dibayarkan kepada panitia pengelola zakat yang dikenal sebagai amil zakat.

Selanjutnya, amil zakat mendistribusikan seluruh zakat yang telah dihimpun kepada golongan masyarakat yang berhak menerima zakat.

Saat ini, lembaga amil zakat telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak menunaikan kewajiban zakat fitrah. Tidak harus dalam bentuk bahan pokok, umat muslim bisa memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang setara dengan nilai 2,5 Kg bahan pokok.

[Gambas:Video CNN]

Uang tersebut bisa disampaikan langsung kepada amil zakat atau dikirimkan lewat transfer perbankan, maupun layanan keuangan digital (financial technology/fintech).

"Sekarang bahan pokok bisa dirupiahkan. Kalau Basnaz memberikan kemudahan untuk membayarkan dengan transfer dan layanan digital. Lalu, dana yang dikirim kami belikan beras untuk diberikan kepada mereka yang berhak," terang Arifin.

Sementara itu, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Kedelapan golongan itu meliputi fakir, yakni orang yang tidak memiliki harta. Miskin atau orang yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Riqab, yaitu hamba sahaya atau budak. Gharim atau orang yang memiliki banyak utang. Mualaf, yakni orang yang baru masuk Islam, dan fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah, ibnu sabil yang terdiri dari musafir dan pelajar perantau, dan amil zakat.

(ulf/bir)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2YAkn9Q

May 17, 2019 at 10:40PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Panduan Cara Membayar Zakat Fitrah"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.