Panwaslu Kuala Lumpur Minta Surat Suara Telat Tidak Diproses

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur telah merekomendasikan agar surat suara yang dikirim ke Indonesia setelah 15 Mei 2019 tidak lagi dihitung lantaran telah melewati batas waktu pengembalian.

PPLN Kuala Lumpur telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) beberapa waktu lalu. Hal ini disebabkan kasus surat suara tercoblos yang terjadi sebelum terlaksananya Pemilu serentak pada bulan lalu.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan setelah 15 Mei, masih ada sejumlah surat suara yang datang dari Kuala Lumpur. Sedangkan 16 Mei merupakan tanggal perhitungan surat suara.

"Rekomendasi Panwas KL tidak untuk dihitung surat suara tersebut," kata Bagja, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).

Bagja pun membenarkan rekomendasi itu lantaran ia juga menilai PPLN Kuala Lumpur telah menabrak aturan terkait pengiriman yang melewati batas itu.

Diketahui, peraturan yang mengatur soal waktu pengiriman dan penghitungan suara tercantum dalam surat KPU nomor 10/LP/PP/ADM.BERKAS/RI/00.00/V/2019.

"Tidak mengikuti surat yang dikeluarkan oleh KPU sesuai dengan konsultasi mereka. Masa kosultasi diubah-ubah gitu, ini ada apalagi? Mau main-main apa lagi," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun diketahui ada sejumlah calon anggota legislatif daerah pemilihan DKI Jakarta II yang mempersoalkan terkait penyelenggaraan PSU yang tidak sesuai aturan.

Diketahui, mereka adalah Masinton Pasaribu (PDI Perjuangan), Christina Aryani (Partai Golkar), Dato Muhammad Zainul Arifin (PPP) yang datang mengecek hal tersebut ke Kuala Lumpur. (ain/fea)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JLN3Z5

May 18, 2019 at 08:19AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Panwaslu Kuala Lumpur Minta Surat Suara Telat Tidak Diproses"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.