Pencairan Tepat Waktu, Kemenkeu akan Revisi Aturan THR PNS

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah menindaklanjuti permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Nurfransa Wira Sakti mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan Kemendagri untuk merevisi aturan THR bagi PNS.

Bahkan, permintaan revisi itu sudah ditindaklanjuti dan ditargetkan bisa selesai sesegera mungkin sebelum jadwal pencairan THR.

"Sudah diterima dan sudah dalam proses revisi sesuai permintaan dalam surat Mendagri tersebut. Kami targetkan sesegera mungkin," ujar Nurfransa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk merevisi payung hukum pencairan THR bagi PNS.

Pasalnya, payung hukum yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mensyaratkan peraturan daerah (perda) untuk pencairan THR bagi PNS di daerah.

Permintaan Tjahjo dituangkan dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ mengenai revisi Peraturan (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selain itu, dalam rangka merevisi PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.


Menurut Tjahjo dalam surat yang dikutip CNNIndonesia.com, pemberian THR bagi PNS di daerah sejatinya tidak perlu menunggu penerbitan perda. Pasalnya, pembentukan perda menghabiskan waktu yang tidak singkat.

Hal tersebut, katanya, dikhawatirkan akan membuat pencairan THR bagi PNS di daerah menjadi tidak tepat waktu. Padahal, Presiden Jokowi ingin pemberian bonus kepada para abdi negara bisa dilakukan serentak pada 24 Mei mendatang.

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atau revisi terhadap Pasal 10 ayat (2) di kedua PP tersebut," ungkap Tjahjo dalam suratnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menambahkan surat tersebut dipastikan sudah diterima oleh kedua menteri. Menurutnya, kedua kementerian sudah menerima usulan revisi tersebut. Meski, proses revisi akan kembali menjadi wewenang kedua kementerian selaku penyusun rancangan kedua PP.

[Gambas:Video CNN]

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk pencairan THR bagi PNS di daerah yang semula mensyaratkan perda akan diganti dengan aturan turunan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Misalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup).

"Jadi justru surat revisi itu untuk percepatan (pencairan THR). Tinggal proses PP di Kementerian Keuangan," katanya kepada CNNIndonesia.com. (uli/lav)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VYUK4V

May 15, 2019 at 09:36PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pencairan Tepat Waktu, Kemenkeu akan Revisi Aturan THR PNS"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.