
Dalam laporannya, BPK merinci potensi piutang usaha tidak tertagih terdiri atas piutang usaha perorangan, antara lain kekurangan uang muka, kelebihan luas tanah, dan cicilan tunai rumah, dan kavling tanah matang.
Tidak hanya itu, piutang usaha badan/instansi, piutang Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek, kini BPJS Ketenagakerjaan), Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP)/Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri), dan piutang kerja sama usaha (KSU).
"Perumnas belum melakukan kajian secara memadai atas kegiatan kerja sama pembangunan dan penjualan rumah di Kabupaten Samosir, pembangunan rusun pengganti pada Proyek Sukaramai Medan, serta penyertaan modal. Akibatnya, Perumnas terbebani biaya tambahan," tulis laporan BPK.
[Gambas:Video CNN]
BPK melakukan pemeriksaan berkategori Dengan Tujuan Tertentu (DTT) terhadap Perum Perumnas atas pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada 2016, 2017, dan 2018 (semester II) di Perum Perumnas DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Hasilnya, BPK menemukan 9 permasalahan Perum Perumnas terkait ketidakpatuhan terhadap aturan main yang berlaku, satu permasalahan terkait pemborosan, satu permasalahan terkait piutang yang berpotensi tak tertagih.
(glh/bir)
http://bit.ly/2X5ry9z
May 29, 2019 at 03:20AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Piutang Perum Perumnas Rp184 M Berpotensi 'Menguap'"
Posting Komentar