Polisi Klaim Kasus Bachtiar Nasir Tertunda karena Pemilu 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi berdalih persiapan hingga penyelenggaraan Pemilu 2019 menjadi alasan baru sekarang kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penceramah Ustaz Bachtiar Nasir soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seperti diketahui, kasus ini sudah muncul ke publik sejak 2017.

"Momentumnya kalau misalnya 2017-2018 itu sangat rentan, karena pemilu. Diselesaikan dulu masalahnya, makanya penyidik tentunya mengalkulasikan segala macam kemungkinan. Tetapi jelas proses hukum akan terus berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigidadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/5). Bachtiar diperiksa terkait kasus TPPU dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pemanggilan eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto.

Dedi pun menjelaskan bahwa pemanggilan Bachtiar bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, Bachtiar pernah dipanggil dengan status saksi. Namun, besok ia akan dipanggil sebagai tersangka.


"2017 pernah dipanggil (Bachtiar), sebagai saksi, 2019 dipanggil sebagai tersangka," tutur Dedi.

Dedi mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya bukti baru yang dimiliki oleh penyidik untuk pemeriksaan besok. "Saya belum berani menjawab itu, itu masih akan didalami pemeriksaan oleh tindak pidana khusus," katanya.

Dedi menegaskan bahwa para penyidik sudah bekerja secara profesional dan penetapan Bachtiar sebagai tersangka ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Istilahnya penyidik tidak ujuk-ujuk. Minimal harus ada dua alat bukti. Kalau misalnya nanti penahanan berarti cukup bukti. Dua alat bukti dulu yang besok akan diklarifikasi dalam pemeriksaan tersebut," ujar Dedi.


Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan. Mereka adalah petugas bank syariah, Islahudin Akbar, dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF MUI ke Turki. Menurutnya, Islahudin menarik uang di atas Rp1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, kata Tito, lembaga bantuan yang menjadi tujuan pengiriman uang tersebut memiliki hubungan dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

(sas/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2PTFukm

May 07, 2019 at 09:54PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polisi Klaim Kasus Bachtiar Nasir Tertunda karena Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.