Alasan pertama, kata Argo, karena sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui sidang praperadilan Eggi akan berlangsung pada Rabu (29/5).
Alasan kedua, berkaitan dengan saksi-saksi yang menurut Eggi belum diperiksa oleh polisi. Eggi pun menyampaikan kepada penyidik nama-nama yang menurutnya harus diperiksa.Alasan ketiga, karena berkaitan dengan profesinya sebagai pengacara.
Eggi diketahui menolak untuk ditahan dengan dalih pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat. Bahwa, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang.
"Tidak masalah ya, semua sudah ada aturan yang mengatur, kemudian tersangka sudah kami masukan ke Direktorat Tahti," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).Argo mengatakan Eggi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
"Penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada tersangka Eggi Sudjana," tuturnya.
Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.Eggi pun dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.
Caleg PAN ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar usai polisi melakukan gelar perkara.
Selain itu, dasar penetapan tersangka juga pada bukti permulaan, yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online.
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)
http://bit.ly/2VtiY2Z
May 15, 2019 at 09:21PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Ungkap Tiga Dalih Eggi Sudjana Enggan Ditahan"
Posting Komentar