
Mahfud menegaskan, kewenangan KPK seperti yang tertuang dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. Melibatkan aparat penegak hukum penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi: yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan atau;
c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp miliar. Mahfud menilai poin a, b dan c dalam pasal tersebut bersifat alternatif. Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5). Mahfud merupakan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh Tim Biro Hukum KPK.
"Dalam Pasal 11 itu bila ada dugaan tindak pidana korupsi hanya memenuhi poin a dan poin c tidak terpenuhi. Apakah dalam posisi demikian KPK punya kewenangan menangani perkara itu," tanya Biro Hukum KPK Evi Laila kepada Mahfud.
Menurut Mahfud, tidak semua poin di Pasal 11 harus terpenuhi untuk KPK menangani perkara korupsi. Sebab setiap poin tersebut bersifat alternatif.
"Pasal 11 itu sebenarnya dia antara a dan b, c prinsipnya alternatif. 'Koma' yang ada di berbagai pasal khususnya di hukum pidana itu prinsipnya alternatif, tapi memang kadang ada dan atau itu bisa alternatif," tuturnya.
Kemudian, Evi bertanya soal kerugian negara atau poin C dalam pasal tersebut harus terpenuhi atau tidak. Mahfud mengatakan jika itu adalah alternatif. "Salah satu saja terkategori maka dia masuk ke kewenangan KPK untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," tuturnya.
Selain itu soal delik suap juga dapat diselidiki oleh KPK.
"Delik suap tentunya kalau kita ke pasal 11a maka dia penyelenggaraan negara yang menerima, hadiah atau janji. Di pasal lima ayat 1 pemberi hadiah atau janji yang diberi adalah pegawai negeri atau pejabat negara," ucapnya.
Diketahui kuasa hukum Romi mengajukan praperadilan untuk mencabut status tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama yang diusut oleh KPK. Dalam kasusnya, Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
[Gambas:Video CNN] (gst/ain)
http://bit.ly/2VbrMdF
May 10, 2019 at 02:38AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Praperadilan Romi, Saksi Sebut Tak Ada Alasan KPK Setop Kasus"
Posting Komentar