Menanggapi putusan tersebut, Dahlan mengatakan menyerahkan semua putusannya kembali kepada MA.
"Aku ini terserah aja," kata Dahlan usai pertemuannya dengan BJ Habibie, Jakarta, Rabu (1/5).
Dahlan juga mengaku sudah mengetahui kabar bahwa MA memberikan vonis bebas. Namun, ia mengklaim belum membaca putusan yang diberikan MA kepadanya.
"Belum baca putusannya," katanya.
Sebelumnya, permohonan kasasi kasus tersebut diputus Ketua Majelis Hakim Mohamad Askin dengan dua hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya pada 22 April 2019. Putusan ini teregistrasi dengan nomor 3029K/PID.SUS/2018.
Dahlan sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2017. Ia dinilai terbukti menjual aset pemprov Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung saat menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada periode 2000-2010.
Kasus ini bermula ketika Dahlan Iskan yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000-2010, dituding telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung. Dahlan diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Dahlan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun tahanan kota dan denda Rp100 juta pada 21 April 2017. Di tingkat banding, Dahlan divonis bebas lantaran dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA.
[Gambas:Video CNN] (sas/DAL)
http://bit.ly/2GT2cpM
May 01, 2019 at 10:21PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Respons Dahlan Iskan Usai Divonis Bebas MA dari Kasus Korupsi"
Posting Komentar