Sidang Penganiayaan Bahar Smith Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Bandung, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang atas dugaan perkara penganiayaan terhadap remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith.

Agenda sidang yang digelar di Aula Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (2/5), mendengar keterangan saksi ahli pidana, Prof Nandang Sambas.

Di hadapan majelis hakim, Nandang menjelaskan tentang pidana anak. Menurutnya, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan.

"Korban sebelum usia 18 tahun yang menderita keadaan fisik dan psikis disebut korban anak," kata Nandang.

Nandang juga menyebutkan dalam konteks Undang-undang No 35 Tahun 2014, tidak ada batasan lebih lanjut tentang usia 17 atau 18 itu sudah menikah atau belum.

"Karena kalau untuk belum menikah, usia 17 atau 18 itu masih disebut anak di bawah umur," jelasnya.

Selain menjelaskan batasan kategori di bawah umur, saksi ahli juga diminta menjelaskan perihal pasal 170 dan pasal 351.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis. Satu di antaranya dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak.

Adapun pasal yang dijerat kepada Bahar yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hyg/wis)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GPbl1j

May 02, 2019 at 07:18PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang Penganiayaan Bahar Smith Hadirkan Saksi Ahli Pidana"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.