Sri Mulyani Pastikan Revisi PP THR Terbit Pekan Ini

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan revisi payung hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan terbit dalam pekan ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta payung hukum pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS direvisi. Pasalnya dalam peraturan yang ada, teknis pencairan THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menunggu penerbitan peraturan daerah (perda).

Sementara, penyusunan perda memakan waktu. Padahal, pemerintah menjanjikan THR PNS cair pada 24 Mei 2019.

"Sedang direvisi dan revisinya sudah hampir selesai dan mungkin bahkan keluar satu dua hari ini," ujar SriMulyani di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (15/5).


Revisi itu dilakukan terhadap dua beleid yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Lalu, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dengan terbitnya revisi kedua PP tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR maupun gaji ke-13 yang berasal dari APBD bisa dilakukan dengan terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada).


THR Tak Bakal Telat

Meski pemerintah merevisi aturan pencairan THR PNS,  Tjahjo sebelumnya memastikan pencairan THR PNS di pusat dan daerah tak akan telat dari jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 24 Mei mendatang. Pasalnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR tersebut.

"Sudah dialokasikan juga di APBD, dari anggaran tunjangan pegawai. Tinggal dicairkan saja, tidak ada yang krusial," jelasnya.

Tjahjo menjelaskan poin permintaan revisi aturan pencairan PNS yang diminta pihaknya, yaitu terkait pencairan THR bagi PNS di daerah yang membutuhkan payung hukum turunan berupa peraturan daerah alias perda. Menurutnya, syarat tersebut tidak perlu karena justru bisa memperlambat realisasi pencairan THR bagi PNS di daerah.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai pengganti, sambungnya, masing-masing kepala daerah bisa hanya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup).

"Jadi akan lancar (pencairan THR), kami optimis. Tidak ada masalah, itu hanya memo kecil. Nanti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati saja," ungkap Tjahjo. (sfr)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2EdnJrA

May 15, 2019 at 10:59PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sri Mulyani Pastikan Revisi PP THR Terbit Pekan Ini"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.