Dugaan Kecurangan Pemilu, Polisi Tangkap 3 Panitia Pemilihan

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, Bengkulu pada Senin, 13 Mei 2019 pukul 22.00 WIB. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana kecurangan Pemilu 2019 dan ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan ihwal penangkapan ini.

"Iya Polda Metro Jaya membantu menangkap. Kemarin ditangkap di Mall Permata Hijau, Jakarta Selatan," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa, (14/5).

Ketiganya adalah Ketua PPK Ulu Talo Azis Nugroho (24), Operator PPK Ulu Talo Andi Lala (36), dan Sekretariat PPK Ulu Talo Arizon (43). Mereka disangkakan melanggar Pasal 551 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dari informasi dihimpun lokasi kecurangan berada di Jalan Tanjung Agung, Tanjung Agung, Ulu Talo Kabupaten Seluma, Bengkulu. Kejadian berlangsung pada 26 April 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian bermula pada Selasa, 23 April 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, plano rekapitulasi suara Pileg 2019 selesai dan ditutup secara resmi oleh PPK Ulu Talo. Hasil penghitungan suara oleh PPK itu pun selesai dicetak (print out) sekitar 02.00 WIB.

Keesokan harinya print out itu dibawa keluar untuk diperbanyak. Kemudian, Pada Kamis, 25 April 2019 hasil print out tersebut sudah selesai ditanda tangani oleh saksi dari partai politik dan salinan formulir model DA.1 itu dibagikan untuk para saksi dan Panwascam Ulu Talo.

Setelah diterima oleh saksi dan Panwascam pada 29 April 2019, salinan itu kemudian diperiksa kembali. Dari sana ditemukan terdapat perbedaan hasil antara perolehan di plano dengan salinan jumlah perolehan pada salinan DA.1.

"Perbedaan mencolok terdapat pada perolehan suara salah satu caleg dengan perolehan suara pada rekap DA Plano sejumlah 185 suara, tetapi pada salinan DA.1 menjadi 1.137 suara," papar Argo

Argo mengatakan, kasus ini merupakan penyelidikan yang berdasarkan pada laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Yevrizal yang teregistrasi dengan nomor LP/72/V/2019/Bengkulu/SPKT Polres Seluma.

"Pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Kemudian juga diamankan tiga unit handphone yang dikuasai terduga pelaku," pungkas Argo.

[Gambas:Video CNN] (sah/osc)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30jNM9R

May 15, 2019 at 10:48PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dugaan Kecurangan Pemilu, Polisi Tangkap 3 Panitia Pemilihan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.