Terima SPDP Bachtiar Nasir, Kejagung Siapkan Tiga Jaksa

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk mengawal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bachtiar Nasir yang sedang disidik polisi.

Hal itu dilakukan Kejagung setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua.

SPDP tersebut bernomor 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS tanggal 3 Mei 2019 dari penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri.

"Jajaran Jampidum telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipideksus Bareskrim Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri, Jumat (10/5) seperti dikutip dari Antara.


Bachtiar Nasir telah ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka TPPU untuk YKUS, dan dia pun telah dipanggil untuk diperiksa. Namun, salah satu tokoh penggerak Aksi 212 itu mangkir dan meminta penundaan pemeriksaan hingga setelah hari raya Idul Fitri.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.


Terkait pemanggilan yang baru dilakukan saat ini, padahal kasus sejak 2017, kepolisian menyatakan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.

Dalam SPDP yang dikirimkan ke Kejagung itu dituliskan Bachtiar diduga melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo.

Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


[Gambas:Video CNN] (Antara/kid)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vOwV11

May 10, 2019 at 09:27PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terima SPDP Bachtiar Nasir, Kejagung Siapkan Tiga Jaksa"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.