
Jaksa KPK Ronald F Worotikan mengatakan suap bagi Mulyana diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang," ujar Jaksa KPK Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5).
Roland menuturkan Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Lebih lanjut, Roland menyebut Mulyana menerima uang dan barang agar membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
KONI diketahui mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
KONI juga mengajukan, proposal dukungan dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun
2018.
Atas tindakannya, Mulyana, Adhi, dan Eko didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (jps/dea)
http://bit.ly/2vDEyY1
May 06, 2019 at 11:40PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Anak Buah Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Dari KONI"
Posting Komentar