
Tiga tersangka tersebut diduga sebagai penerima suap, yakni hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT). Sedangkan diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman (SDM) pihak swasta dan Jhonson Siburian (JHS) advokat.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, Sudarman di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama, Jhonson di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kayat di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara, Minggu (5/5).
Dalam konstruksi perkara kasus itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan pada 2018 dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
"Setelah sidang, KYT bertemu dengan JHS yang merupakan pengacara SDM dan menawarkan bantuan dengan 'fee' Rp500 juta jika ingin SDM bebas," ucap Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).
Syarif mengatakan Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat, namun ia berjanji akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.
Selanjutnya pada Desember 2018, Sudarman dituntut 5 tahun penjara
"Beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan," ucap Syarif.
Sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan itu, lanjut Syarif, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, Kayat menagih janji Sudarman melalui Jhonson.
"Tanggal 2 Mei 2019, JHD bertemu KYT di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji 'fee' dan bertanya 'oleh-olehnya mana,", ungkap Syarif.
Pada 3 Mei 2019, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. "Dari jumlah tersebut, Rp200 juta dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan dalam tas," tuturnya.
Kemudian, Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta kepada Jhonson dan Rosa Isabela (RIS) yang merupakan staf Jhonson untuk diberikan kepada Kayat di restoran padang.
"Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di PN Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS," kata Syarif.
(Antara/lav)
http://bit.ly/2Jidsh8
May 05, 2019 at 09:27AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Tersangka Kasus PN Balikpapan Ditahan di Lokasi Berbeda"
Posting Komentar