
"Iya akun (media sosial). Kalau yang media-media cetak atau berbasis online misalnya itu kan ada aturan main," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/5).
Wiranto menuturkan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menutup media massa. Ia berkata penutupan media massa merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Wiranto mengaku terjadi kesalahpahaman terkait dengan pernyataannya mengenai wacana menutup media yang membantu melakukan suatu pelanggaran hukum. Ia berkata media yang dimaksud olehnya adalah akun di media sosial.
"Kemarin saya bilang pemerintah akan lebih tegas lagi untuk men-take down media sosial yang nyata-nyata sudah menghasut, melanggar hukum, dan sebagainya. Jangan dicampuradukkan dengan media cetak," ujarnya."Kalau media cetak ada aturannya di Dewan Pers. Kemudian media elektronik sudah ada Komisi Penyiaran Indonesia yang akan memberi teguran kalau melanggar hukum," ujar Wiranto.
Terkait dengan penutupan akun media sosial, Wiranto mengatakan hanya akan diberlakukan terhadap akun yang memuat ujaran kebencian, fitnah, hingga radikal. Sebab, ia berkata pembiaran terhadap akun tersebut berpotensi membuat takut hingga mengancam masyarakat.
"Nah ini kemudian saya katakan pemerintah tidak akan segan-segan menutup itu, men-take down itu, dan sudah kami laksanakan," ujarnya.Berdasarkan data Kemenko Polhukam, Wiranto menyampaikan jutaan akun media sosial baru bermunculan setiap tahunnya. Dari jutaan akun tersebut, sekitar 700 ribu akun sudah ditutup karena dinilai melanggar hukum.
[Gambas:Video CNN] (jps/osc)
http://bit.ly/2Y7fN2k
May 08, 2019 at 02:06AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wiranto Ancam Take Down Medsos, Bukan Media Massa"
Posting Komentar