RUU SDA: Pebisnis Tak Wajib Beri 10 Persen untuk Konservasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk mencoret poin terkait kewajiban perusahaan menyisihkan minimal 10 persen dari laba usaha untuk konservasi air dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA).

Ketua Panitia Kerja SDA Komisi V DPR Lazarus mengatakan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk konservasi nantinya akan diatur lebih rinci dengan peraturan pemerintah. Untuk besarannya, pemerintah akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) lain.

"Sumber air, misalnya sungai kan karakternya beda-beda. Biaya konservasi juga beda-beda. Nah jadi tidak bisa dipukul rata seperti ini," ucap Lazarus, Selasa (23/7).

Menurutnya, penetapan biaya konservasi 10 persen dari laba usaha bisa memicu perusahaan yang merugi tak membayar kewajibannya. Maka itu, perlu dikaji lagi lebih detail dalam aturan turunan RUU SDA.


"Ini rawan, kalau perusahaan untung ya oke. Kalau tidak untung sementara airnya sudah habis dia (perusahaan) kuras lalu karena tidak untung jadinya perusahaan tidak pernah bayar, rugi dong pemerintah," papar dia.

Ia mengatakan pola pembayaran konservasi berpotensi mengacu pada aturan yang sudah ada saat ini, yaitu Biaya Jasa Pengelolaan Sumberdaya Air (BJP-SDA). Lazarus menyebut sudah ada hitung-hitungan tersendiri dalam skema BJP-SDA.

"Justru biayanya bukan 10 persen, itu ada biaya perencanaan, biaya konstruksi, kemudian biaya konservasi ada semua. Kalau ditotal tadi malah lebih dari 10 persen yang harus dibayar dunia usaha kepada negara," terangnya.

Kendati demikian, dia menepis anggapan bahwa RUU SDA ini merugikan pengusaha dan akan menghambat investasi masuk ke Indonesia. Menurutnya, hal ini sudah dipikirkan untuk kepentingan bersama.


Dengan mengikuti aturan itu, Lazarus optimistis pelaku usaha tak akan protes. Sebab, skema itu juga sudah diterapkan sekarang.

"Bukan berarti dunia usaha itu kami matikan, tidak. Dunia usaha harus kami beri ruang sebesar-besarnya. Tapi ikut aturan main," jelas Lazarus.

Sementara itu, Lazarus mengaku DPR dan pemerintah masih berdebat terkait pasal 51 yang membahas tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pihak DPR tak setuju jika SPAM juga dikelola oleh perusahaan swasta.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas bahwa SPAM hanya boleh dikuasai oleh negara karena penyediaan SPAM ini merupakan kebutuhan pokok, air. Itu dikerjakan oleh SPAM," tutur dia.


Jika SPAM dikelola oleh swasta, Lazarus khawatir harga yang harus dibayar masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok itu menjadi mahal dari sebelumnya. Bila demikian, masyarakat akan menilai negara tak adil.

"Kami juga tidak mau kerja sama dengan swasta itu menjadi alasan investasi, nanti negara tidak pernah siap menyediakan air untuk rakyat," ujar Lazarus.

Sebelumnya, Anggota Apindo Bidang Kebijakan Publik Karina mengatakan RUU SDA dapat berisiko memicu perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Pasalnya, sejumlah poin dalam aturan tersebut bakal menambah beban perusahaan.

"Beban naik, orang tidak mampu beli produk. Produksi jadi turun otomatis dia (perusahaan) akan melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan," kata Karina.

[Gambas:Video CNN]

Kemudian, Apindo juga meminta agar DPR dan pemerintah membedakan SDA dari sisi fungsi air dan ekonomi. Masalahnya, SPAM memang kewajiban pemerintah dalam memenuhi air untuk kebutuhan sehari-hari untuk makan, minum, memasak, mandi, mencuci pakaian, membersihkan hajat, dan menjalankan kegiatan keagamaan.

Sementara itu, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merupakan salah satu produk industri makanan dan minuman olahan yang menggunakan air sebagai bahan baku. Dengan demikian, Karina menilai AMDK dan SPAM tidak bisa disamakan.

"SPAM merupakan perwujudan fungsi sosial air dan AMDK perwujudan fungsi ekonomi air," jelasnya.

Jika AMDK dan SPAM disamakan terkena larangan menggunakan air sebagai bahan baku, maka akan mempengaruhi kepastian berusaha di dalam negeri. Alhasil, Karina menyebut kebijakan ini akan mempengaruhi jumlah investasi yang masuk ke Indonesia. (aud/lav)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2LCZvwe

July 24, 2019 at 02:28PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RUU SDA: Pebisnis Tak Wajib Beri 10 Persen untuk Konservasi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.