Pastinya terdapat rasa kecewa bagi para perantau yang tidak dapat pulang kampung. Namun, daripada terus menerus menyalahkan keadaan, sebaiknya kita melihat sisi positif larangan mudik ini.
Dari sisi kesehatan, tentunya larangan tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penularan pandemi. Dari sisi finansial, masyarakat bisa menghemat dana mudik dan memanfaatkannya untuk keperluan lain.
Nah, bagaimana menyiasati agar dana mudik tersebut bisa dimanfaatkan dengan maksimal?
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan masyarakat menggunakan anggaran mudik yang batal digunakan untuk menambah dana darurat. Pasalnya, penyebaran virus corona sekarang ini memberikan ketidakpastian terhadap berbagai aspek.
"Saya sarankan siapkan dana darurat, sebaiknya diwujudkan tidak hanya dalam uang tunai tetapi juga asuransi kesehatan minimal BPJS Kesehatan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Jika kebutuhan dasar tersebut sudah terpenuhi, sisa uang mudik dapat dialokasikan untuk investasi. Andy tidak menampik jika ekonomi lesu membuat investasi tidak menarik. Tapi, beberapa instrumen investasi justru menjadi kesempatan emas untuk mendulang untung.
Contohnya, kata dia, di pasar saham. Seperti kita tahu, pasar saham tak luput dari 'infeksi' virus corona. Sejak awal tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 28,63 persen ke level 4.496.
Secara otomatis, banyak saham-saham perusahaan dengan fundamental bagus yang sudah terdiskon. Sebut saja, saham PT Unilever Indonesia Tbk turun 10,71 persen sejak awal tahun menjadi Rp7.500 per saham, PT Bank Central Asia Tbk turun 26,40 persen ke Rp24.600 per saham, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi Rp4.280 per saham, dan masih banyak lainnya.
Apabila fundamental perusahaan bagus, maka saham tersebut akan menguat lantaran nilai saham saat ini tak mencerminkan kondisi fundamental sesungguhnya perusahaan. Sebagai catatan, investasi tersebut untuk jangka panjang, bukan untuk diperdagangkan secara harian.
"Saran saya investasi langsung masuk ke saham, banyak saham unggulan yang diskon luar biasa. Kalau untuk belajar, minimal ke reksadana," katanya.Selain itu, dana mudik tersebut dapat digunakan untuk merintis usaha rumahan. Khususnya, bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan atau cuti di luar tanggungan (unpaid leave) akibat pandemi.
Toh, kata dia, penjualan produk dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem online. Dengan demikian, masyarakat tak perlu menyiapkan modal yang terlalu besar lantaran dilakukan secara digital.
Ia menyarankan masyarakat untuk menjajakan produk yang sangat dibutuhkan pasar saat ini seperti masker kain, hand sanitizer, hingga makanan dan takjil untuk buka puasa. Andy sendiri memprediksi perilaku belanja online lambat laun akan menjadi kebiasaan masyarakat, meskipun pandemi telah usai.
"Bisa saja saat merintis bisnis, awalnya coba-coba iseng misalnya usaha membuat masker dari kain. Mungkin setelah corona selesai malah jadi bisnis penjahit betulan karena sudah menjadi kebiasaan," tuturnya.
Sementara itu, Perencana Keuangan Tatadana Consulting Tejasari Asad menyarankan masyarakat tak gegabah untuk menggunakan dana mudik. Ia mengimbau uang itu disimpan jika nantinya agenda mudik bergeser di akhir tahun.
"Kalau rencana tetap mau mudik Desember dananya bisa disimpan. Kalau tidak, dananya bisa dibuat tambahan dana darurat untuk jaga-jaga karena kondisi penuh ketidakpastian," katanya.Alternatif lainnya, kata dia, adalah menggunakan uang tersebut untuk membuka bisnis kecil-kecilan. Jika masyarakat berniat membuka bisnis rumahan ia menyarankan dimulai dengan modal kecil sesuai dengan kemampuan.
Jika bisnis tersebut bisa berjalan lancar, maka ia memperbolehkan masyarakat mengambil tambahan modal dari pos lain yang seperti uang transportasi dan pos kebutuhan sekunder lainnya.
"Tapi bukan utang, karena utang itu akan memberatkan kita nantinya. Jadi kita melakukan switch budget (pergantian alokasi anggaran) saja," tuturnya.
(age)
https://ift.tt/2xNDSEc
April 25, 2020 at 09:08AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Memaksimalkan Manfaat Dana 'Nganggur' Akibat Larangan Mudik"
Posting Komentar