Presiden KSPI Said Iqbal menyesalkan pernyataan Ida tersebut. Menurutnya, penundaan atau pencicilan THR jelas mengabaikan hak para pekerja.
"KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha, tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).
Dia juga berpendapat perusahaan tidak boleh sembarangan mengklaim rugi akibat pandemi corona lalu menunda pembayaran THR. Iqbal meminta pemerintah lebih teliti mengkaji klaim para perusahaan.
"Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik," ucapnya.
"Dari hasil audit itulah, dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekadar cari-cari alasan," lanjut Iqbal.
Pemerintah memberi syarat perusahaan tersebut harus mengajak pekerjanya berdialog terlebih dulu. Kemudian pembayaran THR dilakukan sesuai kesepakatan di antara mereka.
"Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap," ujar Ida kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/4).
https://ift.tt/3bJY7Bi
April 28, 2020 at 08:01AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buruh Kecam Menaker yang Bolehkan Perusahaan Tunda THR"
Posting Komentar