Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
"Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS," ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad dalam keterangannya dalam situs Sekretariat Kabinet, dikutip Senin (27/4).
Hamid mengungkapkan Dapodik sudah ada sejak 2013. Sekolah wajib memasukkan semua data guru honorernya. Karenanya, Hamid menyayangkan jika ada sekolah yang belum mendaftarkan seluruh tenaga pendidiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun. Selain terdaftar dalam Dapodik, Permendikbud 19/2020, juga mengatur pembayaran honor hanya diperuntukkan bagi guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar di rumah.
Sampai Jumat (24/4), sambung Hamid pencairan dana BOS sudah mencapai 99 persen, sisanya dalam proses verifikasi data. Dana itu dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan.
"Sementara untuk BOP PAUD dan Kesetaraan karena tahapan penyalurannya dari Kemenkeu ke pemda kemudian ke satuan pendidikan, hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48 persen, sisanya masih dalam proses," ujarnya.
Hamid menekankan pemerintah menjamin guru honorer menerima honor sesuai haknya di tengah pandemi virus corona. Apalagi, masih ada guru yang masih harus mengajar siswanya secara langsung.
Tercatat, ada 2 persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah. Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.
(sfr/sfr)
https://ift.tt/2SctCvU
April 27, 2020 at 09:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Honor dari BOS Cuma Untuk Guru yang Terdaftar dalam Dapodik"
Posting Komentar