Syarat Kredit Mobil Bekas Semasa Pandemi Covid-19

Jakarta, CNN Indonesia --

Membeli mobil bekas dengan skema kredit memiliki sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut dikatakan tak terlalu rumit, menyerupai saat melakukan kredit mobil baru.

"Syarat sama saja seperti kita nyicil mobil baru," kata Pemilik Madina Mora Motor, dealer mobil bekas, Husen Lubis saat dihubungi, Kamis (2/7).

Dijelaskan Husen syarat memohon kredit melalui dealer mobil bekas yakni menyertakan dokumen pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).


Kemudian konsumen harus disurvei tempat tinggalnya menyesuaikan alamat pada KTP. Di samping itu calon pembeli juga harus menyertakan slip gaji dan laporan keuangan pribadi.

Menurut Husen hal tersebut ia terapkan pada dealernya yang bekerjasama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan seperti Adira Finance, BCA Finance, hingga Oto Finance.

"Jadi sama saja. Nanti ujungnya rumah konsumen akan kami survei," kata dia.

Terkait tenor kredit yang bisa diberikan, Husen bilang tergantung tahun pembuatan mobil. Semakin tua usia kendaraan biasanya tenor dipersingkat.

"Seperti mobil 2018, itu cicilannya bisa enam tahun, tapi kalau di bawah itu lima tahun," kata Husen.

Perusahaan leasing juga memiliki persyaratan kepada dealer yang ingin unitnya dibiayai.

Branch Manager Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Kemayoran (divisi mobil bekas) Bambang Wicaksono mengatakan poin yang harus dipenuhi dealer yaitu mmenyertakan lampiran hasil gesek nomor rangka dan mesin.

Kemudian melakukan verifikasi STNK dan BPKB ke Samsat sesuai domisili kendaraan. Jika sudah, lampirkan dua dokumen tersebut ke MTF dalam bentuk fotokopi.

"Ya kan harus dipastiin juga ini benar tidak suratnya, terus apa benar sudah bayar pajak atau tidak. Kemudian fotokopi KTP dan blanko kwitansi pemilik pertama juga diserahkan," ucap Bambang.

Selanjutnya dealer diminta menyerahkan foto unit mobil bekas secara kesuluhan yang memperlihatkan nomor polisi, catatan km terakhir pada odometer, dasbor, dan kap mesin depan.

"Lalu sertakan foto selfie staf sales officer MTF di depan unit yang akan dibiayai," ungkap Bambang.

DP Lebih Tinggi

Perlu diketahui calon nasabah jika kredit mobil bekas uang muka atau down payment/DP pasti lebih tinggi jika dibangkan cicilan kendaraan baru.

Hal ini dibenarkan Husen yang menerapkan DP minimal 20 persen di dealernya.

"Di dealer saya itu minimal 20 persen, kalau mobil baru mah 10 persen DP juga bisa. Tapi yang 20 persen itu sebelum pandemi ya, kalau sekarang kan rata-rata 40 persen semua DP," ucap Husen.

Bambang menambahkan DP mobil bekas tinggi karena kekhawatiran gagal bayar nasabah lebih besar.

Bambang menjabarkan sebelum pandemi virus corona (Covid-19) meluas, DP minimal yaitu 30 persen untuk mobil bekas merek Jepang, sementara merek Eropa 35 persen. Sedangkan mobil baru, DP minimal bagi merek Jepang sebesar 15 persen dan 25 persen merek Eropa.

"Ya itu tingkat risikonya lebih tinggi. Tapi sebelum pandemi ini tingkat kredit macet untuk mobil bekas kami selalu di bawah 0,75 ya terbilang kecil," kata Bambang.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2BWcrcR

July 03, 2020 at 09:18AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Syarat Kredit Mobil Bekas Semasa Pandemi Covid-19"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.