Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Kapler Marpaung mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Lembaga Penjaminan Polis Asuransi (LPPA). Pembentukan merupakan amanat UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Menurutnya, desakan disuarakan karena OJK sudah telat beberapa tahun dalam membentuk LPPA. Pasalnya, dalam UU Perasuransian jelas disebutkan LPPA paling lambat dibentuk 3 tahun setelah beleid tersebut diterbitkan.
Namun, hingga kini nasib pembentukan LPPA masih belum jelas.
Padahal, sering sekali insiden gagal bayar terjadi dalam industri asuransi. Maka tak heran, kalau hingga saat ini masih banyak kasus gagal bayar polis asuransi yang tak jelas nasibnya.
"Ini bukan permintaan masyarakat, tetapi amanat Pasal 53 UU 40 tahun 2014. Disebutkan selambat-lambatnya 3 tahun sejak UU berlaku, LPPA sudah harus sudah berdiri, tetapi sampai sekarang tidak terbentuk," ungkapnya lewat video conference, Selasa (1/9).
Lebih lanjut, ia menilai masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan oleh OJK. Salah satunya, soal independensi dewan komisaris OJK.
Kata Kapler, para pelaku pasar sering mengeluhkan keberadaan pelaku di industri perasuransian yang juga menduduki jabatan strategis di OJK. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu obyektivitas OJK.
"Pak Wimboh (Ketua Komisioner OJK) dan Komisioner OJK perlu mencatat ada riuk-riuk isu di pasar, jangan lagi ada pegawai OJK menjadi pelaku di industri perasuransian. Karena kalau menjadi pelaku, menjadi subjektif tidak bisa berjalan secara obyektif," katanya.
Selain itu, dia menilai juga dibutuhkan pembinaan di industri asuransi dengan memberlakukan early warning system. Ia juga meminta OJK untuk tak 'pilih kasih' dalam melakukan audit.
Ia bilang, selama ini audit ketat dilakukan terhadap perusahaan kecil saja, namun tak demikian dengan perusahaan besar.
Ia juga meminta OJK untuk lebih memperhatikan pelaku industri perasuransian seperti pialang asuransi, pialang reasuransi, dan agen asuransi yang terdampak pandemi covid-19.
Dia berpendapat, jika OJK tak memperbaiki kinerjanya, ia menilai keputusan untuk mereformasi pengawasan industri keuangan demi memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan.
"Saya setuju kalau industri asuransi harus direformasi, walau pun tidak harus dibubarkan OJK-nya. Saya setuju bahwa OJK harus direformasi sehingga dia bisa memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga jasa keuangan," tandasnya.
(well/agt)https://ift.tt/3hOH9Vu
September 02, 2020 at 08:04AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Apparindo Desak OJK Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi"
Posting Komentar