Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit atau penundaan cicilan kredit masyarakat selama satu tahun. Hal ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada akhir September lalu, dan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK).
"Perpanjangan restrukturisasi sebagai langkah antisipasi untuk menyangga penurunan kualitas debitur," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/10).
Namun, ia melanjutkan, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesment bank.
Hal ini dilakukan demi menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi covid-19.
OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan penundaan cicilan kredit dalam bentuk POJK, termasuk juga memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait, antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah dalam penilaian tingkat kesehatan bank.
Kemudian, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital corservation buffer dan penilaian kualitas agunan yang diambil alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.
Per 28 September 2020, realisasi restrukturisasi kredit bank mencapai Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur/nasabah, dengan rasio kredit macet (NPL) 1,5 persen atau turun dari bulan sebelumnya, yaitu 3,22 persen.
"Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan," imbuh Wimboh.
Sementara itu, total restrukturisasi di lembaga pembiayaan (multifinance) per 13 Oktober mencapai Rp175,21 triliun. Terdiri dari 4,73 debitur, dengan rincian pelaku UMKM dan ojek online (ojol) sebanyak 651 ribu debitur dan 4,08 juta debitur.
(bir)https://ift.tt/3mgrQ9Y
October 23, 2020 at 07:14AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Resmi Perpanjang Penundaan Cicilan Kredit Masyarakat"
Posting Komentar