Pahami JKP, Program Baru BPJS Ketenagakerjaan di Omnibus Law

EKOPEDIA

CNN Indonesia | Minggu, 18/10/2020 09:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan mengeluarkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program diatur dalam Pasal 46A Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pekan lalu. Apa itu JKP?

(tmy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/358syir

October 18, 2020 at 09:00AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pahami JKP, Program Baru BPJS Ketenagakerjaan di Omnibus Law"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.