EKOPEDIA
CNN Indonesia | Minggu, 18/10/2020 09:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --Pemerintah akan mengeluarkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program diatur dalam Pasal 46A Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pekan lalu. Apa itu JKP?
(tmy)https://ift.tt/358syir
October 18, 2020 at 09:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pahami JKP, Program Baru BPJS Ketenagakerjaan di Omnibus Law"
Posting Komentar