PK Suami Inneke Dikabulkan, Hukuman Disunat Jadi 1,5 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menilai pemberian mobil Mitsubishi Triton dari pengusaha Fahmi Darmawansyah untuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein adalah bentuk kedermawanan suami pesohor, Inneke Koesherawati, tersebut.

"Bahwa Wahid Husen meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut, bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," demikian cuplikan putusan PK Fahmi dari majelis hakim MA, Selasa (9/12) seperti dikutip dari Antara.

Majelis hakim PK dalam putusan-nya mengurangi vonis terhadap Fahmi menjadi 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, dalam perkara ini Fahmi divonis PN Bandung dengan hukuman 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan pada 20 Maret 2020, 


Vonis PK itu dijatuhkan majelis hakim PK yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua majelis, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing selaku anggota majelis.

Dalam pertimbangannya, majelis PK mengurangi hukuman Fahmi adalah karena putusan Pengadilan Negeri belum mempertimbangkan dasar alasan-alasan penjatuhan pidana yaitu nilai suap yang diberikan Fahmi relatif kecil dan Fahmi dinilai tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut.

Alasan lainnya adalah Fahmi dinilai sebagai satu-satunya terpidana di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung yang diberikan sanksi berupa pidana penjara dan pidana denda menurut UU Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menikmati fasilitas lapas dibandingkan dengan warga binaan lainnya yang juga sebelumnya telah menikmati fasilitas yang sama di dalam Lapas.

"Sehingga keadaan sebagai dasar dan alasan putusan 'Judex Facti' (pengadilan negeri) menghukum pemohon/terpidana Peninjauan Kembali adalah menjadi bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama atau diskriminasi dalam 'due process of law' yang dilakukan oleh Majelis Hakim Judex Facti dalam mengadili perkara a quo," kata majelis hakim PK.

Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa, di Jakarta, Rabu (14/11/2018). Wahid Husen diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap untuk pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Majelis hakim PK juga menilai berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi termasuk merenovasi kamar (sel) dengan modal yang berasal dari sang terpidana yang sebelumnya sudah ada sejak Dedi Handoko menjabat sebagai Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin kemudian diganti oleh Wahid Husen selaku Kepala Lapas sejak Maret 2018.

"Wahid Husen membiarkan hal tersebut terus berlangsung yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab Wahid Husen selaku Kepala Lapas karena tidak sesuai dengan ketentuan pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan sehingga pemohon PK tidak dapat dipersalahkan memperoleh berbagai fasilitas dalam Lapas yang seharusnya merupakan tugas dan tanggung jawab Wahid Husen selaku Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin," ungkap majelis hakim.

Selanjutnya pemberian Fahmi kepada Wahid Husen selaku Kepala Lapas atau penyelenggara negara yaitu berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas "cluth bag" merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husen, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk isteri Wahid Husen senilai Rp39,5 juta serta sebuah mobil jenis "double 4x4" merek Misubishi Triton warna hitam dengan harga Rp427 juta bukan karena adanya berbagai fasilitas yang telah diperoleh Fahmi sebagai warga binaan.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas atau dengan kata lain tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Pemohon dengan kewajiban Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," tutur majelis hakim PK.

Kemudian sesuai fakta persidangan berupa keterangan saksi Andri Rahmat, keterangan saksi Wahid Husen dan keterangan Fahmi yang menyatakan pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Fahmi untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas akan tetapi melainkan adanya inisiatif pembicaraan antara Andri Rahmat dengan Wahid Husen di ruang kerjanya di lantai 2 Lapas Sukamiskin pada April 2018 yang menghendaki memiliki mobil.

Sehingga keesokan harinya Andri Rahmat menyampaikan kepada Fahmi Darmawansyah bahwa Wahid Husen meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian disetujui sang terpidana. Fahmi disebut menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan sebab adanya fasilitas yang diperoleh, melainkan akibat sifat kedermawanan Fahmi.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3oBnfA4

December 09, 2020 at 08:13AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PK Suami Inneke Dikabulkan, Hukuman Disunat Jadi 1,5 Tahun"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.