Malam Tahun Baru, Polisi Segel Sejumlah Bar di Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia --

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel sejumlah tempat hiburan bar di Jakarta pada Jumat (31/12) dini hari.

Dua tempat hiburan yang disegel adalah D'Bunker Bar di Jalan Melawai Raya. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penutupan itu dilakukan lantaran bar tersebut kedapatan melanggar sejumlah protokol kesehatan saat malam Tahun Baru 2021.

"D'Bunker di Jalan Melawai ini yang fatal betul, kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, usai razia protokol kesehatan di D'Bunker Bar, seperti dikutip Antara.


Mukti juga mengatakan D'Bunker Bar telah menyalahi peraturan Pemprov DKI Jakarta mengenai jam buka cafe, restoran, dan bar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

"Waktunya sudah lewat seharusnya pukul 19.00 malam tutup. Kafe-kafe lain sudah tutup semua, ini artinya melawan petugas ya," katanya.

Terkait hal itu, Mukti mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk mencabut izin D'Bunker Bar.

Petugas Satpol kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi pada tempat hiburan itu.

Mukti mengatakan pihak pengelola bar mengaku tidak mengetahui peraturan gubernur soal pembatasan jam operasional kafe, bar dan restoran.

"Alasannya tidak tahu edaran gubernur, padahal edaran sudah lama, kita juga sudah banyak sosialisasi, juga dengan pengusaha sudah dibicarakan semua," katanya.

Usai melakukan penyegelan, petugas gabungan kemudian membawa seluruh pengunjung beserta staf bar ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap.

"(20 orang ini) akan dibawa ke Polda Metro Jaya di swab, kalau positif di bawa ke Wisma Atlet. Tempat ini kita tutup dan police line," katanya.

Penyegelan Koda Bar

Selain D'Bunker, pihak berwenang juga menyegel Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, lantaran nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021.

Bar tersebut juga melanggar batasan jam operasional cafe, bar dan lounge selama diberlakukannya PSBB Transisi.

"Perintahnya jam 19.00 WIB tutup tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021, tidak boleh, berkerumun adalah membunuh," kata Mukti.

Dalam inspeksi tersebut petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta di Koda Bar, namun saat didatangi petugas baru ada delapan orang yang ada di sana.

Infografis 11 Titik Penyekatan Perbatasan DKI di Malam Tahun BaruFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Infografis 11 Titik Penyekatan Perbatasan DKI di Malam Tahun Baru

Delapan pengunjung bar dan enam orang karyawannya kemudian digelandang petugas ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap COVID-19.

"Kita swab di kantor saja, nanti kalau seandaimya ada yang positif langsung kirim ke RSD Wisma Atlet," kata Mukti.

Tidak hanya tes usap, polisi juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung dan karyawan bar untuk memastikan semuanya bebas dari narkoba.

Usai mengosongkan bar tersebut, petugas Satpol PP kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di Koda Bar.

"Pihak Pol PP tadi sudah menyegel dan kita police line tempat ini. Kita cek dulu izinnya ada atau tidak. Karena ini perkantoran tapi ada tempat pub atau kafe ya," ujar Mukti.

Petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polisi Militer juga menggelar patroli di kawasan seperti Mega Kuningan dan Blok M, namun situasi tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan massa.

(rds/eks)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2LdiXQV

January 01, 2021 at 08:00AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Malam Tahun Baru, Polisi Segel Sejumlah Bar di Jakarta"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.