Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) masih menunggu laporan rinci kejadian dari manajemen Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta untuk memproses dugaan perbuatan asusila perawat di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Namun begitu Ketua PPNI Harif Fadhilah memastikan organisasinya mendukung penuh upaya manajemen Wisma Atlet untuk mengusut tuntas masalah ini.
"Mungkin ada juga orang yang men-generalisasi, 'Oh perawat nih, kayak begini kelakuanmu.' Padahal, yang lain sungguh-sungguh. Kami dukung dilakukan tindakan sekeras apapun," kata Harif saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (27/12).
Harif pun mengatakan, perawat yang diduga melakukan tindakan asusila di RSD Wisma Atlet itu juga bisa kehilangan izin perawatnya.
Ia menjelaskan, pemerintah bisa mencabut surat tanda registrasi (STR) perawat karena telah melanggar kode etik profesi.
"Terkait perizinan adalah pemerintah. Pemerintah bisa mencabut izin (STR) itu," tutur Harif.
STR merupakan tanda registrasi dari negara yang menandakan seseorang memiliki kompetensi sebagai perawat dan boleh praktik di seluruh Indonesia.
Adapun lembaga yang berwenang mencabut STR ialah Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Sementara pencabutan izin praktek, merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Sementara organisasi profesi seperti PPNI juga dapat menjatuhkan sanksi ke perawat yang diduga melakukan tindakan mesum tersebut, seperti mencabut keanggotaan perawatnya di organisasi.
Harif melanjutkan, jika keanggotaan perawat dicabut oleh PPNI maka akan berimbas pada kesulitan mengurus izin praktik selanjutnya.
"Jika keanggotaan dicabut, untuk mengurus izin praktik berikutnya akan sulit," tutur Harif.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan tangkapan layar berisi percakapan diduga antara pasien dan tenaga kesehatan di Wisma Atlet. Dalam gambar itu, terungkap ada dugaan perbuatan asusila antara keduanya.
Manajemen Wisma Atlet langsung melakukan penelusuran. Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin BS mengatakan sudah menemukan dua lelaki dan akan menempuh jalur hukum atas perbuatan tersebut.
"Perbuatan keduanya sungguh sangat disesalkan, mereka telah melanggar norma susila, dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus corona kepada tenaga kesehatan lain," terang Herwin dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (26/12).
Sejumlah tenaga kesehatan dan non-tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (12/11/2020). (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
|
https://ift.tt/3aJJ7FJ
December 28, 2020 at 07:12AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPNI Tunggu Laporan Wisma Atlet untuk Proses Perawat Mesum"
Posting Komentar