Keterlibatan mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak terungkap tak lama setelah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Selasa (2/3), menyatakan bahwa lembaganya tengah mengusut kasus di Ditjen Pajak. Saat itu, belum ada nama diduga terkait dengan perkara yang terungkap ke publik.
"Kita sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan. Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kita ekspose," kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3).
Alex, sapaan akrabnya, mengatakan dugaan suap dalam kasus pajak ini bernilai miliaran rupiah. Modus suapnya, terang dia, pihak wajib pajak menyuap pemeriksa dengan tujuan nilai pajak dapat diturunkan.
Sehari berselang, Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konferensi pers. Ani, sapaan akrabnya, berujar kasus dugaan suap di lingkup kementeriannya terungkap setelah ada laporan masyarakat ke Unit Kepatuhan Kementerian Keuangan pada awal 2020 lalu.
Pegawai Ditjen Pajak yang diduga menerima suap itu telah dibebastugaskan dari jabatannya karena mengundurkan diri. Seiring pengusutan kasus, profil Angin Prayitno Aji menghilang dari laman resmi Ditjen Pajak.
Pada Kamis (4/3), KPK mengumumkan bahwa Angin bersama lima orang lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan. Adapun lima orang itu berinisial DR, RAR, AIM, VL dan AS. Upaya paksa tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan lembaga antirasuah.
Permohonan pencegahan ke luar negeri itu sendiri diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Februari 2021.
Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka menyusul surat pencegahan terhadap enam orang tersebut --yang di antaranya terdapat nama Angin Prayitno.
"Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri," ucap Alex di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/3).
Seiring proses berjalan, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi. Tempat pertama yang diumumkan digeledah yakni kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Data perusahaan tambang yang berpotensi kurang bayar royalti tambang. (Foto: Fajrian)
|
PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batu bara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret Angin.
Kemudian disusul penggeledahan di rumah pegawai PT Jhonlin Baratama, kantor pusat Bank Panin, hingga kantor pusat PT Gunung Madu Plantations.
Sejauh ini, lembaga antirasuah baru melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan/ Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN, Febrian, Senin (22/3).
Penyidik mengusut perihal aliran uang terkait kasus dugaan suap pajak yang diduga melibatkan Angin. Sementara terhadap Angin dan sejumlah pihak yang telah dicegah ke luar negeri, KPK belum melakukan pemeriksaan.
CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi kepada Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, terkait dengan rencana pemeriksaan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban.
(ryn/arh)https://ift.tt/39nwdfe
March 29, 2021 at 10:12AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jejak Dugaan Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji di KPK"
Posting Komentar