Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Pemerintah akan meningkatkan jumlah dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Sementara, DPR menyebut aspirasi masyarakat Papua tak cuma soal dana, tapi juga penanganan kasus pelanggaran HAM.
Mahfud mengakui sejauh ini pembangunan di Papua masih belum efektif akibat situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi, dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah.
"Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting," ujar Mahfud, saat menjadi pembicara kunci dalam seminar 'Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat', dalam siaran persnya, Rabu (31/3) dikutip dari Antara.
Sebelumnya Mahfud telah menerima laporan dugaan korupsi dana Otsus dari Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Papua.
Pihaknya menyebut dugaan korupsi dana Otsus Papua itu sudah masuk tahap penyelidikan. Pembagian tugas pun sudah diberikan ke masing-masing aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut, yakni Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri.
Hal senada juga pernah diungkapkan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tahun 2021 pada Februari lalu.
Dari hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat pemborosan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, ada mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua.
"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," kata Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko dalam pemaparannya disiarkan di kanal Youtube Tribrata TV, Rabu (17/2).
Otsus Tak Diperpanjang
Mahfud kembali menekankan bahwa Otsus Papua tak perlu diperpanjang. Pemerintah, katanya, hanya memperpanjang penyaluran dana ke Papua.
"Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjang, yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat serta daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," kata dia.
Dalam perpanjangan Dana Otsus, lanjutnya, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.
"Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran," ujar Mahfud.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meyakini revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan selesai pada tahun ini. Sebab, proses pembahasannya di Dewan sudah berjalan yang diawali dengan terbentuknya pimpinan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPR.
"Sebanyak 9 fraksi bulat mendukung kepemimpinan Pansus RUU Otsus Papua," kata Azis Syamsuddin usai menghadiri rapat internal Pansus Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan dalam rapat tersebut telah disepakati Ketua Pansus Otsus Papua adalah Komarudin Watubun (F-PDI Perjuangan) dengan didampingi tiga Wakil Ketua yaitu Agung Widyantoro (F-Partai Golkar), Yan Mandenas (F-Gerindra), dan Marthen Douw (F-PKB).
Infografis Api Konflik Orang Papua dan Aparat Keamanan. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)
|
Beberapa isu krusial yang akan dibahas Pansus Otsus Papua, kata dia, ialah mencakup kelanjutan Otsus Papua, pemekaran wilayah, strategi pembangunan, dan strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Sementara, Ketua Pansus Otsus Papua DPR Komarudin Watubun mengatakan masyarakat Papua bukan hanya mempersoalkan terkait besaran dana Otsus Papua dan pemekaran wilayah.
"Kan bukan hanya soal itu (dana Otsus Papua dan pemekaran wilayah), namun ada soal pelanggaran HAM. Namun itu aspirasi," kata dia.
Diketahui, sejumlah kasus kekerasan yang menewaskan warga sipil yang diduga melibatkan aparat terjadi di Papua. Salah satunya adalah kasus penembakan di Intan Jaya yang menewaskan pendeta Yeremia Zanambani.
Komarudin menjelaskan ada dua pasal yang diajukan pemerintah dalam revisi UU Otsus Papua, yaitu terkait besaran dana Otsus Papua dan kewenangan pemekaran wilayah.
"Jadi ada dua pasal yang diajukan pemerintah dalam revisi UU Otsus Papua. Kita tidak bisa menutup mata bahwa Otsus Papua ada kekurangannya jadi mari diperbaiki," tandas politikus PDIP itu.
(Antara/arh)https://ift.tt/3rCLgb5
March 31, 2021 at 09:17AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahfud Sebut Dana Otsus Papua Akan Naik, DPR Sindir Kasus HAM"
Posting Komentar