Dua terlapor yang merupakan anggota polisi memeragakan penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi dalam praprekonstruksi yang digelar oleh Polda Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto memimpin proses prarekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, Senin (29/3).
Dua terlapor yang dihadirkan yakni Firman Subkhi dan Purwanto, yang merupakan anggota kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi.
"Prarekonstruksi untuk melihat sejauh mana keterlibatan anggota polisi yang kemarin kami laporkan [Firman dan Purwanto]," kata anggota tim kuasa hHukum Nurhadi dari KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, kemarin.
Dalam prarekonstruksi itu, diperagakan bagaimana ketika Hadi masuk ruangan gedung, kemudian dibawa ke pos penjagaan, lalu turun dari mobil dan dibawa ke gudang belakang Gedung Graha Bumimoro.
"Di dalam gudang tersebut Mas Nurhadi dianiaya, dicekik, dipukul dijambak dan perampasan alat kerja," kata dia.
Meski begitu, kata Fatkhul, terduga pelaku yang dihadirkan sementara ini barulah sebanyak dua orang. Masih banyak lagi terduga pelaku penganiayaan lain yang belum dihadirkan dan masih didalami.
"Kami meminta polisi mengusut beberapa orang yang terlibat di dalam gudang. Karena ada sekitar 10 orang yang ikut menganiaya. Identitas belum diketahui," ucapnya.
Untuk reka adegan di Hotel Arcadia, Fatkhul menyebut itu belum dilakukan dalam prarekonstruksi. Sebab, di sana tidak ada tindak kekerasan sama sekali. Korban, Hadi hanya diajak ke salah satu kamar hotel yang sudah dipesan tiga hari sebelumnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko prarekonstruksi itu dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.
"Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta," ujarnya, Senin (29/3).
"Ini merupakan tindak lanjut dan keseriusan Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengaaniayaan terhadap Nurhadi wartawan Tempo," lanjutnya.
Namun, dia belum mau membeberkan hasil apapun dari prarekonstruksi tersebut. "Biar tim biar bekerja terlebih dahulu," kata Gatot.
Kasus itu bermula ketika Nurhadi tengah melakukan reportase keberadaan tersangka suap pajak di Ditjek Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).
Nyatanya, Angin berbesan dengan seorang perwira menengah kepolisian. Sejumlah aparat kepolisian berpakaian sipil yang turut berjaga di lokasi mencurigai keberadaan Nurhadi.
Mereka kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi serta menghapus foto-foto yang diambilnya.
Nurhadi didampingi AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera dan LBH Surabaya kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolda Jatim. Laporan itu dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapornya ialah Purwanto dan Firman, yang diduga adalah anggota Polda Jatim.
(frd/arh)https://ift.tt/3waLxpi
March 30, 2021 at 07:13AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Prarekonstruksi, 2 Polisi Peragakan Aniaya Jurnalis Tempo"
Posting Komentar