BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah peserta yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 63.332 orang. Jumlah itu setara dengan 70,91 persen dari total TKA yang tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan memang tidak semua TKA wajib menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan. TKA wajib menjadi peserta ketika sudah bekerja minimal enam bulan.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
"TKA wajib menjadi peserta kami setelah bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan. Kalau masa kerja kurang dari enam bulan tidak wajib," tutur Zainudin dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (30/3).
Oleh karena itu, kata dia, jumlah TKA yang menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan selalu lebih rendah dari pekerja asing yang tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan total peserta aktif per Februari 2021 sebanyak 27,75 juta orang. Sementara, peserta tidak aktif sebanyak 20,85 juta orang.
Dengan demikian, total peserta yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 48,6 juta orang. Jumlahnya masih jauh lebih rendah dari total angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 137 juta orang.
Menurut Anggoro, jumlah peserta aktif bergerak fluktuatif dalam lima tahun terakhir. Pada 2020 misalnya, jumlah peserta aktif anjlok 12,26 persen dari posisi 2019 yang mencapai 34,17 juta orang.
"Penurunan terjadi pada 2020 karena banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan banyak pekerja yang mencairkan jaminan hari tua (JHT)," katanya.
Bila dirinci, total peserta aktif pada 2016 sebanyak 22,63 juta orang, pada 2017 sebanyak 26,24 juta orang, pada 2018 sebanyak 30,46 juta orang.
Kemudian, pada 2019 sebanyak 34,17 juta orang, pada 2020 sebanyak 29,98 juta orang, dan per Februari 2021 sebanyak 27,75 juta orang.
(aud/bir)https://ift.tt/3rKZCXf
March 31, 2021 at 07:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cuma 70 Persen TKA yang Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan"
Posting Komentar