Syarat Penumpang Pesawat Boleh Pakai GeNose Mulai Hari Ini

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi mengizinkan penumpang pesawat yang hendak berpergian menggunakan hasil tes corona dengan GeNose.

Izin tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Edaran itu mengacu pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021.

Dalam aturan, dijelaskan hasil negatif GeNose C19 di bandara dapat digunakan dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.


Di samping GeNose, Kemenhub juga mengizinkan hasil tes RT-PCR yang dapat digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan rapid Antigen dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan penerbangan menuju bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, hasil tes RT-PCR atau Antigen berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Lebih panjang dari aturan sebelumnya, yaitu 1x24 jam.

Untuk GeNose, ketentuan menuju Bali atau daerah lainnya tidak berubah, yakni maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, persyaratan memiliki beberapa pengecualian. Pertama, tidak berlaku untuk penerbangan angkutan udara perintis.

Kedua, tidak berlaku untuk penerbangan angkutan udara di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ketiga, tidak berlaku untuk penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan.

Lebih lanjut, bila penumpang menunjukkan gejala meski hasil RT-PCR atau rapid Antigen atau GeNose negatif, penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," bunyi SE tersebut.

Adapun proses pengembalian (refund) tiket penerbangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Bersamaan dengan terbitnya SE, dalam pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk angkutan niaga dalam negeri ketentuan maksimal 70 persen dari kapasitas angkut tidak diberlakukan.

Namun, diwajibkan menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang menunjukkan gejala atau tidak sehat selama penerbangan.

Dengan berlakunya SE Nomor 16, maka SE Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"SE ini berlaku mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan," jelas Novie.

(agt)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2PhAt9o

April 01, 2021 at 07:08AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Syarat Penumpang Pesawat Boleh Pakai GeNose Mulai Hari Ini"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.