
Direktur Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Retno Pratiwi mengatakan pemerintah sudah mulai membayar dana jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kepada BPJS Ketenagakerjaan selama dua belas bulan.
Jumlah iuran yang dibayarkan adalah 0,22 persen dari besaran upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Peraturan Pemerintah (PP) terkait JKP-nya itu ditetapkan sejak tanggal 2 Februari. Jadi 2 Februari itu sudah berjalan argonya si JKP," ujarnya dalam Diskusi Daring 'Membedah Asuransi Pengangguran di Masa Marak PHK' Selasa (9/3).
Di luar iuran tersebut, lanjut Retno, sumber pendanaan program JKP juga akan berasal dari rekomposisi dana program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang masing-masing sebesar 0,14 persen dan 0,10 persen.
Pekerja yang dijamin dalam program JKP sendiri diperkirakan sekitar 26,97 juta orang. Mereka adalah anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari pekerja di sektor jasa konstruksi sebanyak 7,58 juta orang dan pekerja di perusahaan besar, menengah, kecil dan mikro sebanyak 19,2 juta orang.
"Datanya menunggu verifikasi dan validasi dan diserahkan data kepesertaannya kepada pemerintah. Nah juknisnya (pemotongan rekomposisi iurannya) sedang kita siapkan dalam bentuk peraturan menteri," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, lanjut Retno, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga tengah melakukan integrasi data ke dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Nantinya sistem secara otomatis dapat mengidentifikasi berapa banyak peserta yang dapat dijamin dalam program JKP.
"Sekarang tinggal bagaimana menata BPJS ini. Sudah siap belum mengotomatisasi tadi, ini sedang berjalan," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan memastikan program JKP yang akan dijalankan pemerintah sebagai tindak lanjut pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja tak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan pemberi kerja.
Meski Pasal 82 Undang-Undang Cipta Kerja mengatur ketentuan peserta JKP adalah mereka yang membayar iuran, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan iuran tersebut nantinya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Utoh melanjutkan pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan juga siap menjalankan JKP yang diamanatkan Undang undang Cipta Kerja. Namun karena program ini dibayarkan oleh pemerintah, dibutuhkan suntikan dana awal ke BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya dan tersebut dapat berasal dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).
(hrf/age)https://ift.tt/30qSaVV
March 10, 2021 at 08:06AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Mulai Setor Iuran JKP ke BPJS Ketenagakerjaan"
Posting Komentar