Amnesty Internasional: Pemecatan Polisi Gay Langgar Aturan

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemecatan anggota Polda Jawa Tengah Brigadir TT dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pemecatan karena orientasi seksualnya melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) khususnya prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam dunia kerja di lembaga penegak hukum.

Dalam keterangan tertulisnya, Usman menyatakan dalam Pasal 4 butir h Perkap Nomor 8 tahun 2009 itu diatur konsep dasar perlindungan HAM antara lain: "HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya/agama/keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin/orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab;

Sementara itu Pasal 6 butir h aturan yang sama mengatakan bahwa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang termasuk dalam cakupan tugas Polri, meliputi: "hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual."

"Jadi keputusan pemecatan yang dijelaskan melalui pernyataan Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo jelas melanggar aturan internal mereka sendiri. Dalam skala lebih luas ini adalah suatu pelanggaran HAM. Terlebih dalam dunia kerja di badan penegak hukum yang bertugas melayani dan melindungi warga negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi," kata Usman.


Usman mengatakan Polri harus mengoreksi keputusan pemecatan tersebut dan memerintahkan Polda Jawa Tengah untuk mengembalikan pekerjaan anggota polisi tersebut.

"Praktek-praktek seperti ini harus segera dihentikan dalam institusi kepolisian yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hak asasi manusia," kata Usman.

Usman juga menyatakan Pernyataan Dedi Prasetyo bahwa anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual adalah keliru bahkan menyesatkan.

"Pernyataan tersebut keliru, cenderung menyesatkan dan bernada diskriminatif," kata Usman Hamid.


Sebelumnya Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan setiap anggota Polri wajib mematuhi dan menaati Undang Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.

Dalam Pasal 9 diatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dalam tataran norma agama dan kesopanan, kata Dedi, LGBT masih menjadi hal yang tabu oleh agama dan tidak diakui secara yuridis oleh negara.

"Sehingga hal tersebut tersirat bahwa anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bawa anggota Polri wajib menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 Tahun 2011. Pada pasal 7 ayat 1 poin b menyebut anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Kemudian, pada pasal 11 disebutkan bahwa anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. 

"Bila hal tersebut sesuai ketentuan pada Pasal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Dedi.

Namun Dedi juga menyatakan bahwa sebelum pemecatan dilakukan, Brigadir TT sempat desersi atau tidak berdinas tanpa keterangan selama kurun waktu tertentu.

Setelah desersi, TT kemudian diproses yang pada prosesnya juga terbukti melakukan pelanggaran pelecehan seksual sesama jenis terhadap dua orang.

"Desersi dahulu baru tambahan pelanggaran pelecehan seksual terhadap dua orang. (Pemecatan) Polda setempat melalui mekanisme sidang secara transparan, adil dan sesuai ketentuan secara komprehensif," kata Dedi.

Sementara itu Kuasa hukum Brigadir TT, Ma'ruf Bajammal menyatakan mulanya kliennya diperiksa dalam kasus pemerasan. Namun karena tidak terbukti, TT kemudian diperiksa dalam kasus perbuatan seks menyimpang.


TT kemudian terus menjalani proses pemeriksaan secara internal berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Pada 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri. Di hari yang sama pula, sidang langsung mengeluarkan putusan terhadap TT, yakni terbukti melakukan perbuatan menyimpang.

Dalam sidang tersebut TT memang mengakui bahwa dirinya memiliki orientasi seksual minoritas atau menyukai sesama jenis.

"Artinya ya memang itu tidak dia ingkari bahwa dia menyukai sesama jenis. Tapi kemudian itu pula yang dijadikan dalil bahwa dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujar Ma'ruf.

Atas putusan itu, pihak TT mengajukan banding. Pada 28 April, terbit hasil keputusan banding yang intinya menolak banding yang diajukan oleh TT.

Pada 27 Desember, terbit keputusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap TT yang diteken Kapolda Jawa Tengah.

TT diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri, Perkap Nomor 14 tahun 2011.

Berdasarkan Perkap itu, TT terbukti melanggar Pasal 7 yang berkaitan dengan citra, soliditas, dan kehormatan anggota Polri. Kemudian juga melanggar Pasal 8 yang berkaitan dengan pelanggaran norma, seperti norma hukum, norma kesusilaan, norma agama dan lainnya.

Ma'ruf menuturkan atas PDTH tersebut pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT.

"Kami ajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Semarang," kata Ma'ruf. (sur/sur)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2M863nJ

May 19, 2019 at 08:08PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Amnesty Internasional: Pemecatan Polisi Gay Langgar Aturan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.