Eggi Sudjana: Saya Mau Lihat Profesional Polri Seperti Apa

Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana meminta polisi bekerja secara profesional dalam memproses kasus hukum yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Eggi sebelum menjalani proses pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Eggi dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebelumnya, Eggi juga sudah sempat diperiksa namun statusnya saat itu masih sebagai saksi. Saat itu, Eggi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 13 jam.

"Saya mau lihat profesionalnya seperti apa, kalau minta klarifikasi saya sudah klarifikasi sampai 13 jam saya diperiksa dan sebagai saksi tidak boleh berpendapat, oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta," tutur Eggi.


Eggi juga meminta agar pernyataan tentang people power yang ia buat tak diperkeruh. Pasalnya, Eggi menyebut pernyataan people power yang ia lontarkan bukan dalam artian untuk menggulingkan pemerintahan.

Eggi berdalih pernyataan people power yang ia sampaikan merujuk pada aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi.

"Saya sudah buktikan people power yang dimaksud dua hari, tanggal 9 dan 10 kemarin di Bawaslu, dari Lapangan Banteng juga itu dengan pak Kivlan, itulah people power walaupun enggak banyak artinya unjuk rasa saja kan sah itu," ujarnya.


Kemudian, Eggi juga menjelaskan bahwa yang ia persoalkan adalah Jokowi sebagai capres bukan sebagai presiden. Karenanya, ia menyebut pernyataannya itu tak bisa dipersoalkan dalam ranah hukum.

"Kan capres belum ada pemerintahan, sementara saya tuduhannya (pasal) 107 itu kaitannya dengan presiden kan keliru itu, salah konstruksi hukumnya, amat sangat salah," kata Eggi.

Massa aksi menuntut pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Polisi menetapkan Eggi Sudjana tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan Eggi sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, dasar penetapan tersangka juga pada bukti permulaan, yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online.

Di sisi lain, Eggi mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Ia menuding polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan polisi terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor yakni Suriyanto.


Lewat kuasa hukumnya, Eggi juga telah resmi mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan makar tersebut.

Menurut kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni setidaknya ada 25 hal yang diajukan dalam gugatan tersebut. Pitra menjelaskan secara garis besar pihaknya menggugat perubahan jeratan pasal yang dikenakan pada Eggi.

Pitra mengatakan semula laporan polisi yang dibuat oleh Suriyanto menggunakan pasal 160 KUHPidana, tapi pasal tersebut justru berubah menjadi Pasal 107 dan Eggi langsung dikenakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan).

[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30fCOlS

May 14, 2019 at 01:35AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eggi Sudjana: Saya Mau Lihat Profesional Polri Seperti Apa"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.