
Membuka warung makan di siang hari saat bulan puasa masih menjadi perdebatan. Hal itu tak bisa mutlak dikatakan haram, tapi juga tak bisa diperbolehkan begitu saja.
KH. Ahmad Ishomuddin mengatakan, dibukanya warung makan di siang hari bisa mengganggu kesucian bulan Ramadan. Oleh karena itu, hukum tergantung pada kondisi yang berlaku.
Bagaimanapun tak semua orang diwajibkan berpuasa. Sebut saja orang-orang yang dalam kondisi sakit parah dan berada dalam perjalanan jauh. Selain itu ibu hamil dan menyusui juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa."Allah SWT memperkenankan mereka untuk tidak berpuasa. Mereka juga pasti membutuhkan makanan," kata dia.
Ditutupnya seluruh warung makan dan restoran, lanjut dia, hanya akan menyulitkan sesama. "Jangan mempersulit mereka yang membutuhkan makanan," kata dia.
Namun demikian, dia menganjurkan agar warung makan yang tetap beroperasi di siang hari untuk menghormati bulan Ramadan. Hal itu bisa dilakukan dengan menutup sebagian warung agar tetap menghargai umat Muslim yang berpuasa.
"Yang terpenting adalah menyepakati sopan santun. Karena fiqih itu sangat situasional, melihat alasan-alasan yang ada di baliknya," jelas dia.
[Gambas:Video CNN] (edh/asr)
http://bit.ly/2Vn8abs
May 09, 2019 at 12:38AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hukum Membuka Restoran Siang Hari saat Ramadan"
Posting Komentar