"Orang tidak menikmati kok dihukum, bagaimana sih?" kata Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Idrus sendiri tengah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Sofyan ikut terjerat dalam pusaran kasus pembangunan PLTU Riau-1.
Saat Idrus ditanya mengenai pertemuan antara Sofyan dan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, ia mengatakan semua sudah tertuang di persidangan. Ia pun mengaku tidak paham soal pertemuan itu.
"Pertemuan itu saya nggak pernah saya tahu. Kan sudah ada di pengadilan sudah ada putusan, nggak tahu pertemuan itu," kata Idrus.
Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Idrus. Tak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara.
"Mengadili menyatakan saudara Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).
Idrus disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.
Sementara itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
(sah/ain)
http://bit.ly/2HlhUdv
May 15, 2019 at 08:55PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Saksi Sofyan Basir, Idrus Marham Protes Vonis 3 Tahun"
Posting Komentar