Kapitra Ampera Klaim Masih Jadi Pengacara Bachtiar Nasir

Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PDI-Perjuangan yang mengaku masih menjadi kuasa hukum bagi eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, mengaku kliennya itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Diketahui, Bachtiar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/5), di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

"Saya pikir sebagai seorang ustaz Bachtiar patuh dan taat hukum," aku Kapitra, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/5).

Meski demikian, ia belum mengetahui soal kepastian untuk mendampingi Bachtiar dalam pemeriksaan itu. Kapitra mengaku belum menerima pesan atau informasi dari Bachtiar langsung.

"Belum ada kontak dari Bachtiar," katanya.

Eks KEtau GNPF MUI sekaligus Dewan Pengarah Ijtimak Ulama III, Bachtiar Nasir.Eks KEtau GNPF MUI sekaligus Dewan Pengarah Ijtimak Ulama III, Bachtiar Nasir. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Kapitra juga menegaskan bahwa statusnya sebagai kuasa hukum belum pernah dicabut oleh Bachtiar.

"Bachtiar belum pernah mencabut kuasa hukum saya," kata Kapitra. 

Disinggung mengenai kasus Bachtiar sudah lama dan baru sekarang dipanggil menjadi tersangka, Kapitra menjawab hal itu tak masalah selama kasusnya belum kadaluarsa.

"Dulu kan Bachtiar sebagai saksi, sekarang tersangka. Bisa saja selama [kasusnya] belum kadaluarsa," tuturnya.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017.

Dana itu juga diakui digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Bachtiar Nasir Diklaim Akan Penuhi Panggilan Polisi BesokFoto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan. Mereka adalah petugas bank syariah, Islahudin Akbar, dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF MUI ke Turki. Menurutnya, Islahudin menarik uang di atas Rp1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.

[Gambas:Video CNN] (sas/arh)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vI4CRF

May 08, 2019 at 01:43AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kapitra Ampera Klaim Masih Jadi Pengacara Bachtiar Nasir"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.