
"Itu bukan tim nasional, tapi tim bantuan di bidang hukum yang akan mensupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/5).
"Jadi tim bantuan hukum yang akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional," ujarnya.
Wiranto mengatakan tim tersebut diperlukan karena banyak terjadi aksi secara fisik maupun lewat media sosial.
Khusus di medsos, ia menyebut pihaknya mencatat ratusan ribu akun medsos ditutup karena melakukan tindakan inkonstitusional, seperti ujaran kebencian, pornografi, hingga radikalisme.Wiranto berkata tindakan tegas pihaknya menutup akun medsos nyatanya tidak membuat efek jera. Hal itu terlihat dari masih banyak akun yang menyampaikan ujaran kebencian hingga radikal.
"Nah, makanya kemarin saya katakan pemerintah akan lebih tegas lagi men-take down medsos yang nyata-nyata sudah menghasut, melanggar hukum, dan sebagainya," ujar Wiranto.
Di sisi lain, Wiranto menyampaikan tim hukum nasional akan berada di bawah kendali Kemenko Polhukam. Ia berkata tim hukum tersebut akan diisi oleh sejumlah akademisi dari berbagai universitas.
Ia mengklaim para akademisi tersebut memiliki empati terhadap tugas yang dikerjakan oleh pemerintah. Para akademisi, kata dia, merasa geram dengan sejumlah aktivitas yang tidak sejalan dengan aturan hukum."Karena sekarang banyak tentu saja tidak mudah dengan waktu yang sangat singkat untuk memilah mana yang melanggar hukum atau tidak. Nah kami perlu tim bantuan itu," ujarnya.
Lebih dari itu, ia menegaskan tim hukum nasional tidak mengesampingkan peran instansi penegak hukum seperti Kejaksaan hingga Mahkamah Agung. Sebab, ia menyatakan tim hukum nasional hanya sekadar menilai perilaku masyarakat dari sisi akademik.
Misalnya, Wiranto mencontohkan ketika ada masyarakat yang mengajak masyarakat lain untuk mengepung Komisi Pemilihan Umum pada waktu tertentu. Ajakan itu, lanjutnya, perlu dikaji apakah melanggar hukum atau tidak."Ini urusannya untuk menilai dari masyarakat ke masyarakat. Itu kan dari masyarakat yang punya pemahaman masalah hukum, masyarakat intelektual yang saya ajak, ayo coba Anda nilai sendiri aktivitas masyarakat seperti ini sudah melanggar hukum apa tidak?," ujar Wiranto.
"Kalau mereka mengatakan melanggar hukum, oke kami bertindak. Jadi kami kompromikan. Kalau kami langsung tindak dituduh lagi seakan-akan pemerintahan Pak Jokowi diktator, kembali ke Orde Baru," ujarnya menambahkan. (jps/wis)
http://bit.ly/2Vi9jRo
May 08, 2019 at 01:47AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wiranto Jabarkan Peran Tim Hukum Nasional Pemantau Masyarakat"
Posting Komentar